Peristiwa

Belum Ditetapkan Tersangka,  Bos Travel Haji Masih Aman dalam Skandal Kuota Haji Kemenag?

247
×

Belum Ditetapkan Tersangka,  Bos Travel Haji Masih Aman dalam Skandal Kuota Haji Kemenag?

Sebarkan artikel ini
Travel
Belum Ditetapkan Tersangka,  Bos Travel Haji Masih Aman dalam Skandal Kuota Haji Kemenag?

JAKARTA, ONtime.ID — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 justru memunculkan tanda tanya publik.

Pasalnya, dari tiga nama yang dicegah, hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu nama lain yang disebut-sebut memiliki peran strategis belum tersentuh status hukum.

Dua tersangka tersebut adalah Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan nama Gus Alex. Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, meski turut dicegah ke luar negeri, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku mantan staf khusus Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka masih bersifat awal dan penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut. KPK, kata dia, masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.

“Saat ini penyidikan difokuskan pada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Proses penegakan hukum ini berjalan bertahap dan akan terus berkembang,” kata Budi.

Menurut KPK, penyidik saat ini memprioritaskan pembuktian unsur utama tindak pidana korupsi, termasuk alur pengambilan keputusan dan peran para pihak dalam pengaturan kuota haji khusus. Penelusuran tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya lobi intensif yang dilakukan oleh asosiasi perusahaan travel haji dan umrah kepada Kementerian Agama agar memperoleh jatah kuota haji khusus lebih besar. Padahal, sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi, tambahan kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota diduga menyimpang. Kuota tambahan justru dibagi hampir merata, masing-masing sekitar 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pola pembagian ini dinilai menguntungkan biro perjalanan tertentu dan merugikan kepentingan jemaah reguler yang harus menunggu lebih lama.

KPK mengungkap bahwa lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah terindikasi terlibat dalam skema dugaan permainan kuota tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan identitas ratusan travel yang diduga ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji khusus.

Setiap travel, menurut KPK, memperoleh jumlah kuota yang berbeda-beda, bergantung pada skala dan kapasitas masing-masing perusahaan. Dari hasil perhitungan awal, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Besarnya nilai kerugian serta luasnya pihak yang diduga terlibat membuat publik menaruh perhatian besar terhadap langkah KPK selanjutnya. Sorotan menguat pada pertanyaan mengapa pihak swasta yang diduga menjadi penerima manfaat belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun telah dikenai pencegahan ke luar negeri.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Masyarakat kini menunggu konsistensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat negara maupun pelaku dari sektor swasta. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID