HIBURAN

Komedi Jadi Ancaman Kekuasaan? Indro Warkop Bongkar Bahaya Kriminalisasi Kritik lewat Kasus Pandji

258
×

Komedi Jadi Ancaman Kekuasaan? Indro Warkop Bongkar Bahaya Kriminalisasi Kritik lewat Kasus Pandji

Sebarkan artikel ini
Komedi
Komedi Jadi Ancaman Kekuasaan? Indro Warkop Bongkar Bahaya Kriminalisasi Kritik lewat Kasus Pandji

JAKARTA, ONtime.ID — Polemik spesial show Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono tak lagi sekadar perdebatan soal komedi.

Laporan polisi yang menyusul pertunjukan tersebut kini dipandang banyak pihak sebagai alarm serius bagi kebebasan berekspresi dan kritik politik di ruang publik.

Di tengah kegaduhan itu, pelawak senior Indro Warkop angkat suara dengan pernyataan yang sarat makna politis: persoalan ini bukan soal tersinggung atau tidak, melainkan soal pemahaman hukum dan arah demokrasi.

Indro menilai polemik yang berkembang telah melenceng jauh dari substansi. Alih-alih membedah kritik secara rasional, perbedaan pandangan justru diseret ke ranah pidana. Ia mengaku lebih memilih mencermati penjelasan Mahfud MD, sosok yang dinilainya memahami betul irisan antara hukum, politik, dan kebebasan berekspresi.

“Opini saya, kita harus lebih banyak belajar. Saya tertarik dengan bahasanya Pak Mahfud MD yang lebih mengerti soal hukum,” kata Indro saat ditemui di XXI Plaza Indonesia, Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Pernyataan Indro menjadi penanda kegelisahan kalangan seniman terhadap situasi sosial-politik saat ini. Ia secara tersirat menyebut bahwa hukum berpotensi dijadikan alat untuk membenturkan masyarakat dengan para pengkritik kekuasaan.

“Kita ini sedang berada di masa yang rawan. Sekarang penguasa bisa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita,” ucap Indro.

Kalimat tersebut dipandang banyak pihak sebagai kritik keras terhadap praktik pelaporan pidana yang kerap muncul setiap kali kritik politik disampaikan, termasuk melalui seni dan komedi. Indro mengingatkan, jika perbedaan pandangan terus dipelihara melalui jalur hukum, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan persatuan bangsa.

“Jangan sampai. Ingat Sumpah Pemuda. Jangan ada hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Kasus Pandji sendiri bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pada Rabu (7/1/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik. Pelapor menyerahkan rekaman video serta materi pertunjukan Mens Rea yang disampaikan Pandji melalui platform digital. Materi tersebut dinilai merendahkan dan dianggap memicu kegaduhan.

Namun, tudingan itu mendapat bantahan keras dari sisi akademik dan hukum. Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menegaskan bahwa materi Mens Rea tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” tegas Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, waktu terjadinya peristiwa merupakan faktor penentu. Materi Mens Rea direkam dan disampaikan Pandji pada Desember 2025, meskipun baru tayang di Netflix pada Januari 2026. Artinya, dasar hukum yang dipakai pelapor tidak relevan.

“Peristiwanya itu dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud bahkan secara terbuka menyatakan kesiapan membela Pandji jika perkara ini dipaksakan ke ranah hukum. Pernyataan tersebut memperkuat anggapan bahwa laporan ini lebih bernuansa politis ketimbang yuridis.

“Enggak akan dihukum, Mas Pandji. Tenang nanti saya yang bela,” ujar Mahfud.

Spesial show Mens Rea, yang tayang tanpa sensor di Netflix sejak 27 Desember 2025, memang sarat kritik sosial dan politik. Pandji mengulas berbagai isu pasca-Pemilu 2024 dengan gaya satire tajam—gaya yang selama ini menjadi bagian sah dari tradisi demokrasi.

Namun, laporan polisi atas materi tersebut menimbulkan kekhawatiran baru: apakah kritik politik kini hanya aman jika disampaikan secara halus dan steril? Ataukah hukum mulai digunakan sebagai pagar pembatas bagi suara yang tidak sejalan?

Pernyataan Indro Warkop dan Mahfud MD memperlihatkan bahwa perkara ini bukan lagi soal suka atau tidak suka terhadap komedi Pandji. Ini adalah soal apakah negara mampu membedakan antara kritik, satire, dan kejahatan pidana—atau justru membiarkan hukum menjadi alat pembungkaman yang sah.

Di titik inilah publik menunggu: apakah demokrasi akan berdiri tegak bersama kebebasan berekspresi, atau perlahan menyempit di bawah bayang-bayang kriminalisasi kritik. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID