SLEMAN, ONtime.ID — Senyum lega akhirnya merekah di wajah Hogi Minaya (44) dan istrinya, Arsita Minaya (39), saat melangkah keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).
Setelah berbulan-bulan dihantui proses hukum, Hogi resmi difasilitasi restorative justice (RJ) oleh Kejari Sleman dan terbebas dari jerat perkara kecelakaan lalu lintas yang sempat menjadikannya tersangka.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang. Namun peristiwa itu berawal dari upayanya membela sang istri yang menjadi korban penjambretan di jalan raya.
[irp posts=”33538″ ]
Saat kejadian, Hogi berusaha menghentikan dua penjambret bermotor menggunakan mobilnya. Sempat terjadi aksi saling pepet di jalan. Nahas, motor yang dikendarai para penjambret menabrak tembok dan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sudah mulai agak lega, restorative justice seperti ini,” ujar Hogi singkat, dengan nada penuh kelegaan.
Ia mengaku tidak pernah menyangka bahwa upayanya melindungi istri justru berujung panjang hingga proses hukum yang melelahkan.
“Nggak menyangka,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hogi juga menunjukkan kaki kanannya yang kini sudah tidak lagi terpasang GPS atau alat pengawas elektronik, tanda berakhirnya pembatasan yang sempat dikenakan selama proses hukum berjalan.
Kelegaan serupa terpancar dari wajah Arsita Minaya, yang sejak awal setia mendampingi suaminya menghadapi kasus ini. Ia berulang kali mengucap syukur atas keputusan yang diambil kejaksaan.
“Harapan saya semoga ini segera selesai. Dari awal yang kami inginkan itu kebebasan suami saya. Itu yang paling penting,” ujar Arsita.
“Sudah lega, alhamdulillah. Alhamdulillah GPS sudah dilepas, alhamdulillah sudah selesai,” tambahnya.
[irp posts=”33535″ ]
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan bahwa forum restorative justice berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai dari para pihak.
“Ini memang menjadi amanah undang-undang. Dalam KUHP yang baru, restorative justice sudah diatur secara eksplisit dan bisa dilakukan sejak tahap penyidikan hingga pengadilan,” jelas Teguh.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama RJ adalah saling memaafkan, termasuk dalam rangkaian peristiwa penjambretan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
“Para pihak harus saling memaafkan. Klien kami juga telah menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut,” katanya.
Menurut Teguh, proses yang dijalani saat ini baru tahap awal dan masih akan berlanjut pada proses berikutnya untuk memastikan penyelesaian perkara secara menyeluruh.
“Ini baru jilid satu. Insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, jika memang seluruh pihak sepakat menyelesaikan dengan mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik soal batas antara pembelaan diri, keberanian warga melawan kejahatan, dan risiko hukum yang mengintai, sekaligus menjadi preseden penting penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang sarat dilema kemanusiaan. (*)
[irp posts=”33532″ ]













