Nasional

Bendum PBNU Tak Perlu Takut Jadi Saksi Tipikor

871
×

Bendum PBNU Tak Perlu Takut Jadi Saksi Tipikor

Sebarkan artikel ini
pbnu
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar

JAKARTA, ONTIME.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti  Abdul Fickar Hadjar menyarankan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk menghadiri persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap  Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Apalagi setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Mardani untuk hadir secara fisik ke pengadilan.

“Saran saya datang saja, nggak usah takut. Karena apa yang dilakukan hakim bukan mengkriminalkan dia karena hanya dipanggil paksa sebagai saksi,” kata Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Sabtu (23/4    ).

Menurut Fickar, pemanggilan paksa oleh Majelis Hakim  terhadap Mardani H Maming diperbolehkan.

“Tidak ada yang salah atau berlebihan atas keputusan hakim melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi karena itu sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Hakim di tingkat pengadilan memang punya wewenang menetapkan pemanggilan paksa dan yang melaksanakan panggilan paksa adalah jaksa,” katanya.

Fickar juga mengatakan bahwa penetapan pemanggilan paksa boleh dilakukan oleh hakim jika seorang saksi yang telah dipanggil dua kali tetap tidak datang ke persidangan.

“Karena ini proses peradilan, dipanggil sekali dua kali tidak datang, begitu tiga kali ya dipaksa, diangkut, dibawa. Itu bagus, artinya hakim memerintahkan jaksa untuk membawanya ke sidang,” tuturnya.

Oleh sebab itu Fickar merasa janggal jika saat ini muncul wacana bahwa Mardani H Maming dikriminalisasi, sebab kriminalisasi berarti seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti.

Seperti diketahui, saat ini beredar luas di kalangan HIPMI postingan di media sosial tagar Stop Kriminalisasi Ketum BPP HIPMI Mardani H Maming, setelah majelis hakim memutuskan memanggil paksa Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI itu ke pengadilan.

“Kriminalisasi itu proses menjadikan seseorang menjadi pelaku kriminal. Nah pelaku kriminal itu statusnya tersangka atau terdakwa. Lha ini kan baru pemanggilan paksa sebagai saksi. Sepanjang belum ada penetapan jadi tersangka, ya bukan kriminalisasi,” katanya.

Menurut Fickar,  setiap warga negara punya kedudukan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajiban. Jika seseorang dipanggil sebagai saksi persidangan, maka dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan karena jika tidak memenuhi panggilan bakal ada konsekuensi hukumnya, seperti dipaksa hadir di persidangan untuk memberi keterangan.

Oleh sebab itu Fickar menyarankan Mardani H Maming untuk hadir ke persidangan karena sebenarnya dia juga dilindungi undang-undang.

“Kalaupun misalnya dia takut nanti ditersangkakan atau dikriminalkan oleh hakim, kan dia tetap punya hak untuk mengajukan praperadilan. Jadi tidak perlu takut,” kata Fickar.