Peristiwa

Berantas Narkoba dari Dalam Lapas

535
×

Berantas Narkoba dari Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos, saat menggelar konferensi Pers di markas BNNP Sumbar Senin (20/6)

PADANG, ONTIME.ID –  Jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu masalah serius yang sedang dihadapi oleh Provinsi Sumbar.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Sumbar semakin meningkat dan hal ini tidak terlepas dari adanya jaringan narkoba yang beroperasi dari dalam lapas.

 

Penjara seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki diri dan menjalani hukuman sebagai bentuk rehabilitasi. Namun, kenyataannya Lapas di Sumbar justru menjadi tempat bagi para pengedar dan bandar narkoba untuk menjalankan bisnis haram mereka.

 

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos, saat menggelar konferensi Pers di markas BNNP Sumbar Senin (20/6). Ia juga mengakui bahwasanya rata-rata kasus peredaran gelap narkoba di Sumbar, dikendalikan dari Lapas oleh  narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.

 

“Berdasarkan pengalaman kami selama ini, kebanyakan kasus peredaran gelap narkotika, memang melibatkan para narapidana yang mengendalikan peredaran dari dalam lapas,” ujarnya.

 

Bahkan, lanjutnya saat petugas gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat berhasil membongkar sindikat pengedar sabu jaringan Payakumbuh -Padang-Pasaman Barat Kamis (16/3) kemarin, berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, didapatkan fakta bahwa ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan menurutnya, salah satu pelaku yakninya HH, masih berstatus sebagai tahanan yang bebas bersyarat.

 

“Dia juga telah pernah menjalani rehabilitasi di Lapas Sawahlunto. Namun, setelah bebas ternyata masih mengedarkan narkoba. Motif mereka ini adalah ekonomi,” ucapnya.

 

Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tiga orang pengedar  berinisial MR (26), HH alias Nobo (27), serta Mansura (28). Ketiganya berstatus sebagai  residivis dan telah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama. “Ketiganya ditangkap saat tengah melintas di  Jalan Lintas Manggopoh,  Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Kombes Pol Sukria Gaos.

 

Ia melanjutkan, operasi pencegatan terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku, dilakukan usai tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya aktivitas pengiriman narkoba jenis sabu dari kota Padang menuju Kabupaten Pasaman Barat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut,  petugas gabungan kemudian langsung melakukan razia pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Pasaman Barat – Padang. Tepatnya di dekat Jembatan jalan lintas Manggopoh,  Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat

 

“Sekitar pukul 06.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil jenis Avanza warna merah dengan nomor polisi BA 1174 yang langsung berbalik arah dan mencoba melarikan diri ketika melihat petugas,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, aparat sempat beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun hal itu tidak dihiraukan pelaku yang tetap berusaha melarikan diri bahkan sempat mencoba membahayakan keselamatan petugas.

“Ketiga pelaku kemudian berhasil dilumpuhkan setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil yang dikendarai pelaku ditemukan barang bukti berupa 101.84 gram narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku  terancam dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Ciptakan Halinar

Di sisi lain, berkaitan dengan adanya fakta pengendalian Narkoba dari dalam Lapas, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Novri Abbas, mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mencegah dijadikannya Lapas sebagai lokasi pengendali jaringan narkoba oleh para penghuni lapas.

 

Novri bahkan menyatakan, Lapas Kelas II A Padang saat ini berfokus untuk menciptakan lingkungan lapas yang zero handphone, pungli dan narkoba (Halinar). Sebab menurutnya terjadinya pengulangan tindak pidana yang melibatkan warga binaan, tidak terlepas dari lolosnya alat komunikasi ke dalam Lapas.

 

“Ini akan menjadi evaluasi bagi kami  terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pemeriksaan dan SOP yang kita miliki. Kedepannya akan kita evaluasi ulang,” ucapnya.

 

Ia juga menyebutkan, pada akhir tahun 2021 lalu, Lapas Kelas II A Padang, juga telah melakukan pemeriksaan urine bagi seluruh warga binaan dan pegawai lapas yang berjumlah sebanyak 1.024 orang.

 

“Alhamdulillah, semuanya hasilnya negatif, artinya kalau boleh kita bilang untuk pemakaian narkoba di dalam lapas kelas IIA Padang, saat ini  zero atau bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (*/vand)