Peristiwa

Komitmen Kapolda Berantas illegal mining Diapresiasi Walhi

367
×

Komitmen Kapolda Berantas illegal mining Diapresiasi Walhi

Sebarkan artikel ini
Kapolda
Komitmen Kapolda Berantas illegal mining Diapresiasi Walhi

PADANG,ONTIME.ID — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat  mengapresiasi komitmen tegas Polda Sumbar soal penertiban tambang ilegal (Illegal Mining) dan pembalakan liar (Illegal Logging) di Sumbar. Bahkan Walhi meminta agar aparat bisa menyentuh ‘pemain utama’ dari aksi tersebut agar kejadian serupa tak diulangi lagi.

“Komitmen Polda Sumbar dalam pemberantasan aksi tambang emas ilegal di beberapa daerah, khususnya Kabupaten Pasaman Barat patut diapresiasi. Walhi akan terus mengawal jalannya penegakan hukum terhadap pelaku ilegal semacam ini,” ujar Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam, kepada ONTIME.ID Minggu (19/3).

Tommy menyampaikan, praktik tambang emas Ilegal maupun pembalakan liar, tidak berdiri sendiri. Melainkan ditopang oleh   rantai pola terstruktur dan terorganisir dibelakangnya.

“Ada oknum pembeking, pemodal dan oknum yang mengamankan para pelaku dalam menjalankan kejahatan lingkungan ini. Polda Sumbar harus bisa memberantas para pelaku sampai ke akar-akarnya,” tegas Tommy.

Ia melanjutkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan semacam ini,  harus menyentuh pemain utama maupun semua pihak yang terlibat untuk memberikan efek jera.

Apalagi menurutnya, praktek tembang emas ilegal dan juga pembalakan liar, telah memicu terjadinya kerusakan dan bencana ekologis yang massif di sejumlah daerah di Sumbar. Sehingga sudah semestinya pelaku  kejahatan lingkungan ini menjadi prioritas penegakan hukum bagi Polda Sumbar.

“Beberapa persoalan lain diantaranya adalah pencemaran pesisir yang dihasilkan dari aktivitas tambak udang ilegal di sepanjang pesisir pantai Sumbar. Aktivitas ini juga perlu jadi perhatian bagi aparat penegak hukum Sumbar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, aktivitas usaha tambak udang ilegal yang  mulai banyak bermunculan di sejumlah kawasan pesisir pantai Sumbar saat ini, juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara massif.

Apalagi aksi, itu dilakukan dengan merusak habitatnya tanaman mangrove yang menjadi tempat berkembang biaknya biota laut yang juga bisa menjadi penghalang alami pantai dari abrasi. “Pengrusakan ekosistem kawasan lindung penyangga pantai ini telah diatur  melalui Undang-undang nomor  32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu Polda Sumbar juga harus menertibkan aktivitas ini,” ucap Tommy.

Tommy juga menyebutkan, jika Polda Sumbar benar-benar memiliki komitmen untuk menindak tegas para pelaku pengrusakan lingkungan, aparat kepolisian hendaknya juga mulai mengusut masifnya kegiatan ilegal yang saat ini mulai masif terjadi di sepanjang aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Anai.

Bahkan menurutnya, bencana banjir bandang yang terjadi di sekitaran lembah Anai beberapa waktu yang lalu, adalah akibat dari kerusakan massif yang terjadi di daerah sempadan hulu DAS Anai tersebut.

“Di sana telah banyak berdiri tempat pemandian, cafe, dan bangunan yang diduga Hotel. Jadi tambak udang ilegal dan pengrusakan hulu DAS Anai ini juga harus jadi perhatian Polda Sumbar agar publik tak menganggap penegak hukum tebang pilih dalam melakukan penindakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali memperkuat komitmen untuk memberantas aksi pembalakan liar (illegal logging) dan tambang ilegal (illegal mining) yang disinyalir telah menjadi pemicu dan penyebab terjadinya kerusakan lingkungan di berbagai daerah. Bahkan, Polda Sumbar telah menyiapkan sejumlah strategi khusus untuk memutus mata rantai kegiatan ilegal tersebut.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, ketika menerima  Audiensi silaturahmi Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Sumbar yang dipimpin langsung oleh Ketua Forum DAS Sumbar, Prof Isril Berd, di ruang kerjanya Rabu (15/3).

“Sejak awal bertugas di Sumbar, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh 40 media, saya telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan illegal logging dan illegal mining,” ujar Kapolda.

Komitmen tersebut, kata Kapolda, telah disusul dengan penerbitan surat telegram yang berisikan perintah kepada seluruh Kapolres jajaran Polda Sumbar untuk memberantas praktik tambang ilegal.

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, penindakan hukum secara tegas, dilakukan karena para pelaku aktivitas ilegal ini, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang massif di sejumlah daerah di Sumbar

“Termasuk aktivitas pertambangan emas ilegal berkedok galian  C yang telah banyak menimbulkan kerusakan, begitu juga dengan perambahan kawasan hutan untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan sawit,” ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh jajaran Polda Sumbar di lapangan, kata Kapolda, ditemukan fakta bahwa hampir seluruh kegiatan pertambangan emas yang beroperasi di Sumbar tidak mengantongi perizinan yang lengkap.

Meskipun mengakui bahwa dalam penindakan kegiatan illegal mining ini jajaran kepolisian mengalami sedikit kesulitan lantaran jauhnya jarak tempuh yang sangat jauh dari pinggir hutan, namun Kapolda menyebut bahwa pihaknya  akan menerapkan strategi khusus dalam upaya pemberantasan aksi illegal logging ataupun illegal Mining di Sumbar.

 

“Strateginya adalah dengan memutuskan mata rantai logistiknya yaitu solar. Sehingga pelaku-pelaku tambang ilegal ini keluar dan berhenti beraktivitas. Hal ini telah dilakukan Polda Sumbar dengan menindak penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi beberapa waktu yang lalu,” tegasnya.

Lanjut ia pastikan, jika pada masa pandemi covid-19 lalu seolah ada pembiaran terhadap aksi illegal logging di sejumlah daerah karena terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, namun saat ini penegakan hukum dipastikan bakal berlanjut bagi para pelaku kejahatan lingkungan semacam ini.

“Sesuai dengan perintah Kapolri, kami akan tetap melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku illegal logging dan illegal mining di wilayah hukum Polda Sumbar. Sebab bagaimanapun, aksi itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegas Kapolda. (*/vand)