PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) mencuat di Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
Bantuan sosial yang semestinya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat dilaporkan berkurang antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per KK. Dugaan ini menyeret nama oknum perangkat nagari yang menjabat sebagai Kasi Kesra, Hengki Adinata.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan diduga terjadi saat proses penyaluran BLTS pada November 2025. Sejumlah penerima manfaat mengaku dipotong langsung dengan alasan sumbangan kegiatan MTQ tingkat Kecamatan V Koto Timur. Besaran potongan bervariasi, mulai Rp50.000 hingga Rp100.000 per kepala keluarga.
Para penerima manfaat menilai pemotongan tersebut tidak bersifat sukarela dan dilakukan dalam situasi ketergantungan, sehingga menimbulkan tekanan psikologis. Padahal, BLTS merupakan bantuan pemerintah dengan peruntukan jelas untuk menopang kebutuhan dasar masyarakat, dan tidak dibenarkan ada pengurangan dalam bentuk apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, Walinagari Gunung Padang Alai, Deri Alpendo, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak direspons. Sikap diam pimpinan nagari tersebut memicu sorotan publik dan ditafsirkan sebagai indikasi pembiaran, terlebih dugaan menyasar perangkat nagari aktif.
Berpotensi Pidana
Kasus ini menjadi serius karena menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan. Secara hukum, oknum perangkat nagari yang memanfaatkan jabatannya dalam penyaluran bantuan sosial untuk menarik pungutan dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, apabila terbukti memaksa atau memanfaatkan kewenangan jabatan.
Lebih jauh, jika dana hasil pemotongan tidak tercatat secara resmi dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme keuangan daerah, perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Prinsip penyaluran bantuan sosial menegaskan bahwa penerima berhak menerima bantuan secara penuh (full amount). Setiap pemotongan, apalagi dilakukan oleh aparat yang berwenang menyalurkan, dapat menjadi temuan serius bagi aparat pengawas internal hingga penegak hukum.
Desakan publik agar pemerintah kecamatan, inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan kian menguat. Transparansi, klarifikasi resmi, dan penegakan aturan dinilai mutlak agar hak masyarakat terlindungi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan nagari tidak runtuh.
Perlu ditegaskan, diamnya pihak terkait justru memperbesar tekanan publik agar perkara ini diusut terbuka dan tuntas sesuai hukum yang berlaku. (*)













