Kriminal

BNNP Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Lintas Sumatra

527
×

BNNP Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Lintas Sumatra

Sebarkan artikel ini
BNNP
Penangkapan oknum polisi berpangkat Aipda Inisial RA yang berperan sebagai kurir jaringan pengedar narkoba sindikat lintas Sumatera beberapa waktu lalu. Humas BNNP Sumbar

PADANG, ONTIME.ID– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja seberat 141 kilogram yang melibatkan oknum polisi berpangkat Aipda berinisial MA yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang sebagai kurir beberapa waktu lalu.

 

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, Aipda MA berperan sebagai kurir bagian dari  sindikat  pengedar ganja lintas provinsi jaringan Sumatra Utara-Sumatra Barat-Sumatra Selatan.

 

Peredaran ratusan kilogram ganja yang berasal dari daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara ini, dikendalikan  tiga orang narapidana yang masing-masing sedang mendekam di balik Lapas Kelas II A Padang dan Lapas Kelas II B Tanjung Pati.

 

“Berdasarkan keterangan MA, penjemputan ganja  tersebut adalah atas perintah seorang narapidana Lapas Kelas II A Padang berinisial RA alias Godok,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mako BNNP Sumbar Selasa (7/5).

 

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan, setelah  ganja yang berasal dari daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara itu  berhasil dijemput Aipda MA, ganja tersebut akan disimpan terlebih dahulu di daerah Padang Panjang.

 

 

“Kemudian dibagi untuk diedarkan ke daerah lainnya atas arahan pelaku RA alias Godok selaku pengendali yang saat ini  telah berhasil diamankan setelah BNNP Sumbar berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Padang,” ucapnya.

 

Dari kamar sel pelaku RA, menurut jenderal bintang tiga itu,  petugas BNNP berhasil menemukan satu unit ponsel yang digunakannya untuk mengendalikan peredaran ratusan kilogram ganja dari balik jeruji besi.

 

“Berdasarkan keterangan pelaku RA alias Godok, ganja tersebut adalah ganja yang dipesan oleh pelaku RI alias Ujang dan pelaku NA alias Nanda yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Pati,” jelasnya lagi.

 

Berbekal informasi itu, petugas BNNP Sumbar pun akhirnya langsung menjemput pelaku RI alias Ujang ke Lapas Kelas II A Padang  serta pelaku berinisial NA di  Lapas Kelas II B Tanjung Pati.

 

“Berdasarkan hasil introgasi, ganja yang  dipesan pelaku NA alias Nanda akan dijual kepada pelaku RI alias Ujang yang kemudian akan mengedarkannya ke daerah Sumatra Selatan,” jelasnya.

 

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menambahkan, terbongkarnya jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini, berawal dari dicegatnya sebuah mobil yang dikendarai oknum polisi berinisial MA oleh petugas BNNP Sumbar pada Senin (29/4) lalu.

Operasi penangkapan yang sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dramatis itu, terjadi di kawasan Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Barat

 

Setelah berhasil dihentikan, dari dalam mobil oknum polisi yang kemudian diketahui adalah personel Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang itu, petugas BNNP Sumbar menemukan 141 paket ganja kemasan satu kilogram yang tersimpan didalam karung.

 

Dari pelaku Aipda MA, RA alias Godok, NA alias Nanda serta RI alias Ujang, BNNP berhasil menemukan barang bukti berupa 141 kilogram ganja, satu unit mobil Daihatsu Xenia, buku catatan nomor telfon, serta tiga unit  ponsel.

 

“Para pelaku dijerat dengan pasal 115 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) junto pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor    35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya. (vand)