Peristiwa

BPI KPNPA RI Desak KPK Buka Terang Kasus Bogor: Sprindik Umum Jangan Jadi Ruang Abu-Abu

74
×

BPI KPNPA RI Desak KPK Buka Terang Kasus Bogor: Sprindik Umum Jangan Jadi Ruang Abu-Abu

Sebarkan artikel ini
KPK
BPI KPNPA RI Desak KPK Buka Terang Kasus Bogor: Sprindik Umum Jangan Jadi Ruang Abu-Abu

JAKARTA, ONTIME.ID — Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki sorotan baru. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara yang kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, yang menilai publik membutuhkan kepastian hukum setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK sendiri sebelumnya menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Namun, lembaga antirasuah itu mengakui sedang melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan perkara korupsi di wilayah tersebut. Pada 21 Agustus 2026, KPK kemudian menyatakan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, tetapi belum menetapkan tersangka.

Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan.

Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan BPI KPNPA RI.

Rahmad Sukendar meminta KPK tidak membiarkan status sprindik umum menjadi ruang abu-abu yang membuat publik kehilangan kepastian mengenai arah penanganan perkara.

“Unsur pidana sudah dikantongi, para pelaku di depan mata, tapi mengapa KPK masih saja berkutat pada statemen-statemen kamuflase? Hukum itu harus tajam ke segala arah, jika memang jelas salah dan terbukti, harus ditindak!” tegas Rahmad, Senin (24/8/2026).

KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

BPI KPNPA RI juga menyoroti munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya faktor politik yang memengaruhi penanganan perkara tersebut.

Rahmad menyebut adanya pertanyaan publik mengenai dugaan kedekatan politik pejabat nomor satu di Kabupaten Bogor dengan lingkaran kekuasaan di tingkat pusat.

Namun, tudingan mengenai intervensi politik tersebut belum terbukti dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Karena itu, menurut BPI KPNPA RI, justru KPK harus memberikan penjelasan yang transparan agar spekulasi di tengah masyarakat tidak berkembang liar.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kedekatan dengan kekuasaan sama sekali tidak boleh menjadi tameng atau alasan bagi KPK untuk ragu-ragu dalam menegakkan keadilan,” ujar Rahmad.

Desakan tersebut menjadi semakin penting karena KPK sendiri menyatakan penyidikan masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan pendalaman, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi hasil penyelidikan sebelumnya.

Akan Surati Istana, Siapkan Aksi

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, BPI KPNPA RI menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Istana Negara. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian Presiden terhadap perkembangan penanganan perkara di Kabupaten Bogor.

Selain itu, BPI KPNPA RI menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Rahmad mengatakan massa BPI KPNPA RI dapat turun ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menyampaikan tuntutan agar lembaga antirasuah memberikan kepastian hukum dan membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti, aturan dan prinsip keadilan,” tegasnya.

Bukan Soal Cepat Menetapkan Tersangka

Di sisi lain, perkara ini perlu ditempatkan secara proporsional. Kenaikan status perkara ke penyidikan tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

KPK juga meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik pada waktunya.

Karena itu, tekanan publik seharusnya diarahkan pada transparansi, profesionalitas dan kepastian proses hukum, bukan pada penetapan tersangka secara tergesa-gesa.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya KPK: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, bagaimana konstruksi perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut, ke mana aliran uang mengarah, serta apakah terdapat dugaan tindak pidana lain dalam perkara yang sama.

KPK dituntut membuktikan bahwa sprindik umum bukanlah jalan untuk mengaburkan perkara, melainkan tahapan hukum untuk mengungkapnya secara utuh. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID