PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Polemik sengketa tanah seluas 19.755 meter persegi di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, kembali mencuat setelah keluarga Mayarni menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman.
Mereka menilai BPN tidak menunjukkan itikad menjalankan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1262/Nagari Sungai Buluh.
Objek sengketa tersebut sebelumnya tercatat sebagai Hak Milik Nomor 224/Desa Pasar Usang, dengan dasar Gambar Situasi No. 741/1994 tanggal 18 April 1994 atas nama Zainuddin Djainun. Pada 21 Agustus 2009, terbit Surat Ukur No. 1200 yang kemudian menjadi dasar penerbitan SHM 1262 atas bidang tanah yang sama. Pada 16 Mei 2024, Chaidir Anwar dkk mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut, merujuk pada serangkaian putusan peradilan yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan ini berdasar pada putusan berjenjang yang telah melalui tiga tingkat peradilan hingga diterbitkannya dua surat keterangan inkracht. Rangkaian putusan tersebut antara lain:
- Putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 41/PDT.G/2018/PN.Prm tanggal 28 Maret 2019
- Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 105/PDT/2019/PT.PDG tanggal 29 Agustus 2019
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2709 K/Pdt/2023
- Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) tanggal 6 Maret 2024
- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 1 PK/Pdt/2025 tanggal 17 Februari 2025
- Surat Keterangan Inkracht terbaru tanggal 28 April 2025
Rangkaian putusan tersebut membuat keluarga Mayarni berpendapat bahwa aspek hukum materiil maupun formil telah selesai. Dengan demikian, BPN seharusnya segera menjalankan kewenangan administratifnya untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan sertifikat.
Namun kenyataan di lapangan justru jauh dari ekspektasi tersebut.
Keluarga Mayarni mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi kepada pihak BPN terkait tindak lanjut permohonan pembatalan. Namun menurut mereka, proses pelayanan yang diberikan justru terkesan lamban, tidak transparan, dan tidak memberikan kepastian.
“Putusan Mahkamah Agung sudah keluar sejak 2019, bahkan PK juga sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2025. Tapi sampai hari ini, BPN seolah tidak menghormati putusan tersebut. Kami sebagai masyarakat merasa dipermainkan oleh pelayanan publik seperti ini,” ujar salah satu anggota keluarga dalam keterangannya.
Mereka menilai, ketika sebuah putusan telah inkracht, maka tidak ada lagi alasan bagi lembaga administratif seperti BPN untuk menunda pelaksanaan kewenangannya. Apalagi, tanah yang disengketakan sudah melewati proses peradilan yang sangat panjang, menghabiskan tenaga, biaya, dan waktu tidak sedikit.
“Negara seharusnya hadir memberikan kepastian hukum. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, kami dipaksa menunggu tanpa kejelasan. Putusan pengadilan itu mengikat semua pihak, termasuk BPN,” tegas pihak keluarga.
Media ini mencoba konfirmasi langsung ke Kepala Kantor ATR/BPN Padang Pariaman, Ahmad Yahdi memilih tidak memberikan tanggapan. Keengganan memberikan pernyataan ini menjadi sorotan karena institusi publik seharusnya bersikap terbuka dalam menyampaikan informasi terkait pelayanan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pengamat hukum agraria menilai sikap bungkam tersebut tidak ideal bagi lembaga publik yang memiliki fungsi strategis dalam pelayanan pertanahan.
Seorang akademisi hukum yang dimintai pendapat mengatakan bahwa sikap pasif atau diam dari pejabat publik justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Ketika sebuah lembaga publik tidak memberi penjelasan, masyarakat akan menilai bahwa ada yang disembunyikan. Padahal, masalah ini menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang sifatnya mengikat. BPN wajib menjelaskan secara administratif apa kendala atau langkah yang sedang dilakukan,” jelasnya.
Sengketa yang membelit tanah tersebut telah bergulir sejak bertahun-tahun lalu. Putusan Pengadilan Negeri Pariaman tahun 2019 menjadi titik awal kemenangan keluarga Mayarni. Namun pihak lawan mengajukan banding hingga kasasi, dan seluruh tingkatan pengadilan menguatkan putusan sebelumnya.
Tidak hanya itu, upaya Peninjauan Kembali (PK) pun masih tidak mampu mengubah keadaan. Putusan PK Nomor 1 PK/Pdt/2025 kembali menegaskan kedudukan pemohon sebagai pihak yang berhak.
Dengan dua surat inkracht yang diterbitkan pada 6 Maret 2024 dan 28 April 2025, status hukum objek tanah seharusnya telah final dan mengikat. Karena itu, bagi keluarga Mayarni, hambatan administratif di BPN terasa tidak masuk akal.
Potret Buram Pelayanan Publik
Kasus ini juga menjadi gambaran bagaimana persoalan pertanahan di daerah sering menghadapi hambatan birokratis, meski status hukum sudah jelas. Masyarakat yang berupaya menegakkan haknya melalui jalur hukum sering kali masih harus berhadapan dengan proses administrasi yang berbelit-belit.
Kritik keluarga Mayarni menyoroti aspek pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas, sesuai amanat reformasi birokrasi dan prinsip good governance.
“Kalau putusan pengadilan saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada negara? Kami hanya ingin hak kami dipulihkan sesuai amar putusan,” keluh keluarga.
Hingga saat ini, keluarga Mayarni tetap menunggu langkah konkret BPN. Mereka berharap institusi tersebut segera mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian hukum bukan hanya soal penegakan putusan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang bermartabat. Jika lembaga negara tidak mampu atau tidak mau menjalankan putusan hukum yang sudah final, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur formal.
Kasus pembatalan SHM 1262/Nagari Sungai Buluh membuka kembali sorotan terhadap profesionalisme dan akuntabilitas BPN Padang Pariaman. Dengan putusan yang telah inkracht hingga tingkat PK, masyarakat menilai tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk menahan atau menunda proses administratif yang dimohonkan.
Namun hingga berita ini diturunkan, BPN Padang Pariaman masih belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan tidak adanya tindak lanjut terhadap permohonan tersebut. Sementara itu, keluarga Mayarni terus menuntut kepastian atas hak mereka — sesuatu yang menurut mereka dijamin oleh hukum, tetapi justru diperlambat oleh lembaga yang seharusnya menegakkan kepastian tersebut. (tim)













