Kab. Limapuluh Kota

Bupati dan Wamendag Bicarakan Pasar Rakyat

344
×

Bupati dan Wamendag Bicarakan Pasar Rakyat

Sebarkan artikel ini
wamendag
Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga, Senin (30/5).

LIMA PULUH KOTA, ONTIME.ID – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menemui Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga, Senin (30/5), untuk membicarakan pengembangan pasar rakyat di daerahnya.

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wamendag, Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu tersebut, Safaruddin bicara terkait kebutuhan digitalisasi terhadap pasar rakyat.

Menurut Safaruddin, pasar rakyat yang merupakan bagian penting dan sumber perekonomian masyarakat. Ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pedagang dihadapkan dengan situasi yang membuat masing-masing individu untuk dapat beradaptasi dan bertahan.

Dikatakannya, akibat dari pandemi Covid-19 minat belanja masyarakat mengalami penurunan dan berdampak kepada meruginya para pedagang. Ia juga mengungkapkan tantangan digitalisasi juga menjadi hal yang tidak bisa dielakkan pada masa itu.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus menjalin kerja sama dengan kementerian terkait dan akan berproses untuk melakukan adaptasi inovasi, sekaligus tantangan membentuk pasar tradisional dengan sentuhan digitalisasi.

“Sejalan dengan program Kementerian Perdagangan dan demi keberlangsungan ekonomi yang baik untuk masyarakat, ini perlu kita lakukan sekaligus menjawab tantangan era digitalisasi yang terus berjalan kencang di tengah-tengah masyarakat. Pasar Dangung-Dangung akan kita upayakan untuk itu,” kata Safaruddin.

Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan atensi lebih terhadap pasar rakyat dan pedagang pasar rakyat guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19.

Pihaknya mendorong para pedagang dan pengelola pasar rakyat untuk melakukan digitalisasi pasar. Caranya dengan melakukan transaksi secara daring, melalui platform media sosial, marketplace, maupun transaksi secara non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).