PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Pengelolaan Dana Desa (Nagari) Guguak Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Sejumlah pos anggaran dalam laporan keuangan nagari dinilai tidak wajar dan disinyalir kuat menjadi ajang praktik korupsi oleh oknum penyelenggara pemerintahan nagari.
Kecurigaan publik menguat setelah ditemukannya pengeluaran anggaran dana keadaan mendesak dengan nilai yang relatif besar dan dilakukan secara berulang, namun tidak disertai penjelasan yang transparan dan dapat dibuktikan. Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat, tercatat pengeluaran dana keadaan mendesak sebesar Rp45.000.000 yang direalisasikan sebanyak empat kali, sehingga total anggaran yang terserap mencapai Rp180.000.000.
Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk keadaan mendesak yang dimaksud, waktu kejadian, jenis kegiatan, maupun output yang dihasilkan dari penggunaan dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola Dana Desa di Nagari Guguak Kuranji Hilir.
Dana Mendesak Berulang, Logika Publik Dipertanyakan
Dana keadaan mendesak dalam pengelolaan keuangan desa sejatinya hanya dapat digunakan untuk kondisi luar biasa, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau situasi darurat lain yang tidak dapat diprediksi dan harus segera ditangani. Penggunaan dana ini bersifat insidental, bukan rutin, serta wajib disertai dokumentasi dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Namun, di Guguak Kuranji Hilir, dana tersebut justru dicairkan hingga empat kali dengan nominal yang sama. Fakta ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak, karena kecil kemungkinan kondisi darurat dengan nilai dan kebutuhan identik terjadi berulang dalam satu periode anggaran tanpa meninggalkan jejak peristiwa yang diketahui masyarakat.
“Kalau memang ada keadaan darurat, tentu masyarakat tahu. Ini nagari kecil, kalau ada bencana atau kejadian besar pasti terlihat. Tapi sampai sekarang kami tidak tahu keadaan mendesak apa yang dimaksud,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, masyarakat sama sekali tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan terkait penggunaan dana tersebut, baik melalui musyawarah nagari maupun papan informasi publik.
Indikasi Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelolaan Dana Desa diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pengeluaran dana keadaan mendesak tanpa penjelasan yang jelas dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Bahkan, sejumlah pihak menilai pola penggunaan anggaran ini berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada praktik korupsi.
“Jika dana dicairkan tanpa dasar kejadian yang jelas dan tanpa bukti penggunaan yang sah, maka itu bukan lagi kelalaian administratif, melainkan sudah masuk ranah dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Padang Pariaman.
Ia menilai, besarnya nominal anggaran yang digunakan serta minimnya transparansi merupakan indikator awal yang patut ditelusuri oleh aparat pengawas.
Walinagari Belum Beri Klarifikasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Walinagari Guguak Kuranji Hilir, M. Sahur, terkait penggunaan dana keadaan mendesak tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan pertanyaan mengenai dasar pengeluaran anggaran, jenis keadaan darurat yang dimaksud, serta bukti realisasi kegiatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tidak adanya klarifikasi resmi dari walinagari semakin memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan spekulasi negatif terhadap pengelolaan Dana Desa di nagari tersebut.
Sikap diam pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan terkait keuangan negara dinilai tidak etis dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Terlebih, Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Seiring menguatnya kecurigaan publik, masyarakat mendesak agar pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Guguak Kuranji Hilir.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan dana keadaan mendesak tersebut benar-benar sesuai ketentuan atau justru sarat dengan penyimpangan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, masyarakat meminta agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Dana desa jangan dijadikan ladang bancakan. Kalau ada penyimpangan, harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi nagari lain,” tegas salah seorang warga.
Menunggu Kejelasan, Publik Tidak Ingin Dibohongi
Hingga kini, pertanyaan besar terkait penggunaan dana keadaan mendesak senilai Rp180 juta tersebut masih menggantung tanpa jawaban. Masyarakat Guguak Kuranji Hilir menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah nagari, khususnya Walinagari M. Sahur, guna menjernihkan persoalan dan menghindari polemik yang berkepanjangan.
Transparansi dan kejujuran menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Tanpa itu, dugaan praktik korupsi akan terus menguat dan mencoreng citra pemerintahan nagari.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Walinagari Guguak Kuranji Hilir maupun instansi terkait. (TIM)













