ACEH, ONtime.ID — Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, membenarkan adanya tindakan tidak profesional yang dilakukan salah satu personelnya terhadap seorang wartawan saat meliput aksi demonstrasi.
Personel TNI tersebut diketahui merampas ponsel milik Fazil, wartawan Portalsatu.com, ketika menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (25/12/2025).
Jamal Dani mengakui peristiwa tersebut tidak dapat dibenarkan dan memastikan akan ada penindakan sesuai aturan disiplin militer. Ia juga menyampaikan telah menghubungi korban untuk mengupayakan penyelesaian secara langsung melalui mediasi di Kantor Kodim 0103 Aceh Utara. Namun, pertemuan belum terlaksana karena Fazil masih bertugas meliput bencana banjir di lapangan.
“Sejujurnya saya akui tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Untuk anggota kami, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku di militer,” ujar Jamal Dani, Jumat (26/12/2025).
Menurut Jamal, TNI sangat menghormati kebebasan pers serta peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahan teknis di lapangan yang dipicu oleh situasi dinamis saat aksi berlangsung, bukan karena adanya niat menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami menempatkan rekan media sebagai mitra kerja. Kita memiliki peran yang sama dalam menciptakan pemberitaan yang objektif dan berimbang,” kata Jamal.
Kodim 0103 Aceh Utara juga memastikan bahwa ponsel milik Fazil telah dikembalikan tak lama setelah kejadian. Pihak Kodim berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dalam waktu dekat.
Sebelumnya diberitakan, oknum TNI berinisial Praka Junaidi diduga melakukan perampasan ponsel dan intimidasi terhadap Fazil, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe. Insiden itu terjadi saat Fazil meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas rangkaian banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh.
Meski pihak Kodim telah mengakui kesalahan, organisasi profesi jurnalis di Lhokseumawe menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan kebebasan pers serta keselamatan jurnalis saat bertugas, terutama di wilayah rawan konflik dan bencana. (*)













