Kab. Padang Pariaman

Di 17 Kecamatan, Pemkab Padang Pariaman Serahkan Zakat Fitrah dan Zakat Profesi

750
×

Di 17 Kecamatan, Pemkab Padang Pariaman Serahkan Zakat Fitrah dan Zakat Profesi

Sebarkan artikel ini
pariaman
Di 17 Kecamatan, Pemkab Padang Pariaman Serahkan Zakat Fitrah dan Zakat Profesi

Penyaluran Zakat Profesi, didistribusikan berdasarkan permohonan yang diajukan masyarakat yang tergolong dalam Asnaf 8 (delapan). Sampai saat ini, BAZNAS telah menyalurkan Zakat Profesi kepada mustahiq yang berasal dari berbagai Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Menurut BAZNAS berdasarkan hasil evaluasi, permohonan bantuan Zakat Profesi hampir tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Bupati Padang Pariaman Suhartri Bur menghimbau kepada semua masyarakat, wali korong, wali nagari dan Camat, untuk menginformasikan dan berperan aktif dalam pendistribusian Zakat ini. Demi terealisasinya pendistribusian zakat yang berkeadilan dan merata pada nagari-nagari bahkan korong-korong di Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian melalui momentum ini, juga diharapkan kepada semua masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki rezeki berlebih. Agar mengikuti langkah saudara-saudara kita yang telah mempercayakan kepada BAZNAS untuk menerima dan menyalurkan zakat maal (zakat harta)-nya. Hal ini bertujuan, agar zakat yang terkumpul dapat didistribusikan lebih merata, tidak menumpuk pada segelintir orang. Dan yang lebih penting, agar zakat maal dapat dikelola lebih profesional.

Selain itu, pengelolaan zakat melalui BAZNAS juga bertujuan agar pendistribusianya bukan hanya bersifat konsumtif, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi. Sehingga BAZNAS melalui UPZnya sebagai motor penggerak dalam memberdayakan ekonomi di Nagari, ujarnya. (vand)