AGAM, ONtime.ID — Proyek Penanganan Abrasi Pantai Tiku di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, tidak mengantongi izin, dan disebut-sebut mendapat “beking” dari oknum aparat tertentu.
Proyek bernilai Rp17.905.273.000 itu dikerjakan oleh PT Kartika Teguh Karya melalui kontrak bernomor HK0201/Bws5.8/X-2025/3, menggunakan anggaran APBN tahun 2025 dibawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.
Sejumlah temuan lapangan menunjukkan adanya penggunaan batu sungai berkualitas rendah sebagai material utama pembangunan struktur penahan ombak. Material tersebut dipasok dari luar daerah dan diduga besar tidak memiliki dokumen izin tambang (galian C) sesuai ketentuan perundangan Minerba. Kondisi ini bukan hanya diduga menyalahi kontrak kerja, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi proyek, batu yang dipasang untuk pemecah gelombang tidak memenuhi standar ukuran, kepadatan, dan ketahanan seperti yang diatur dalam spesifikasi teknis konstruksi pantai. Sejumlah batu berukuran kecil dan rapuh terlihat digunakan secara massal, padahal seharusnya breakwater membutuhkan batu besar dan kuat sebagai pelindung utama.
Seorang narasumber teknis di lingkungan PUPR, yang meminta identitasnya disembunyikan, menjelaskan bahwa “penggunaan batu sungai yang belum dilakukan pengujian laboratorium sangat berisiko, karena bisa cepat rusak dan menyebabkan kegagalan konstruksi.” Bahkan, dalam sejumlah proyek serupa, penggunaan material di bawah standar disebut sebagai salah satu penyebab kerusakan dini dan pembengkakan biaya perbaikan.
Dugaan ini semakin menguat setelah ditelusuri bahwa lokasi pengambilan batu dari Kabupaten Pasaman yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai tambang dan dikawal oleh oknum aparat. Aktivitas pengambilan batu dilakukan secara terbuka, dokumen pengangkutan, maupun tanda pengawasan. Padahal menurut aturan, setiap pemanfaatan material untuk pekerjaan negara wajib berasal dari sumber berizin.
Dugaan Ada Backup Oknum Aparat
Di balik kelancaran pasokan material ilegal tersebut, muncul informasi bahwa terdapat oknum aparat yang diduga ikut menjadi “beking” sehingga aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan. Meski belum ada pernyataan resmi, sejumlah sumber menyebut keberadaan aparat berseragam di lokasi tambang serta di titik pengangkutan material.
Aktivis anti-korupsi menduga hal ini bukan kejadian baru. “Setiap ada proyek besar, apalagi menyangkut material sungai, selalu ada oknum yang ikut bermain. Tidak mungkin kegiatan ilegal bisa berjalan lancar kalau tidak ada kekuatan yang melindungi,” kata salah satu aktivis yang akrab memantau proyek APBN di Sumbar.
Ketua LSM Tamperak Sumbar Kardinur menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele, apalagi menyangkut uang negara dan keamanan lingkungan.
“Kami mencium adanya dugaan kejahatan terstruktur dan sistematis, mulai dari penggunaan material ilegal hingga adanya campur tangan oknum aparat. Negara jelas dirugikan, dan masyarakat pesisir yang seharusnya dilindungi malah berpotensi menjadi korban,” tegasnya.
Tamperak berencana melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar, BPKP, dan KPK, agar dilakukan investigasi menyeluruh serta audit pelaksanaan kontrak.
Pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas proyek ini adalah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala BWSS V, Naryo Widodo, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena persoalan yang mencuat menyangkut penggunaan material di bawah standar dan dugaan pelanggaran hukum. Publik menilai instansi pemerintah semestinya memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan evaluasi segera sebelum kerusakan dan kerugian makin meluas.
Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spek, hasil pekerjaan sangat mungkin tidak akan mampu menahan abrasi jangka panjang. Hal ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan potensi pengulangan kasus proyek gagal fungsi akibat praktik manipulasi material dan lemahnya pengawasan.
Seorang pakar teknik sipil dari Unand mengatakan bahwa sistem pengamanan pantai dengan batu harus mengikuti standar teknis yang ketat.
“Kalau batu rapuh, berpori, atau ukurannya tidak sesuai, maka ombak besar bisa menghancurkannya hanya dalam hitungan bulan. Artinya, proyek Rp17 miliar ini bisa jadi hanya bertahan sebentar,” ujarnya.
Jika terbukti, pihak terkait dapat dijerat dengan UU Tipikor, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan sanksi administratif konstruksi.
“Ini bukan sekadar soal batu, tapi soal mental mafia proyek yang memanfaatkan anggaran negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun klarifikasi resmi dari PT Kartika Teguh Karya selaku kontraktor pelaksana. Media masih terus berupaya meminta konfirmasi baik kepada perusahaan maupun BWSS V Padang.
Masyarakat berharap skandal material ilegal ini tidak ditutup-tutupi. Transparansi, penegakan hukum, dan audit terbuka harus menjadi prioritas agar proyek benar-benar membawa manfaat, bukan menjadi ladang korupsi. (*)













