Peristiwa

Dirjen Pajak Digerebek KPK, Uang Suap dan Jejak Korupsi Rp 75 Miliar Terbongkar

190
×

Dirjen Pajak Digerebek KPK, Uang Suap dan Jejak Korupsi Rp 75 Miliar Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Pajak
Dirjen Pajak Digerebek KPK, Uang Suap dan Jejak Korupsi Rp 75 Miliar Terbongkar

JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak bernilai puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan difokuskan pada dua direktorat strategis di lingkungan DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).

Menurut Budi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara. Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan uang tunai yang diduga merupakan bagian dari aliran suap yang sedang ditelusuri.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” tegasnya.

Suap Diduga untuk Pangkas Pajak Rp 75 Miliar

Kasus ini berakar dari dugaan praktik suap dalam upaya pengurangan nilai pajak yang melibatkan sejumlah pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Penyidikan bermula dari laporan PT Wanatiara Persada terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang masuk pada September 2025.

Dalam proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar. Diduga, terjadi kesepakatan suap guna menekan nilai kewajiban pajak tersebut.

KPK telah menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka penerima suap, yakni:

  • Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon)

  • Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Sementara tersangka pemberi suap adalah:

  • Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak

  • Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada

Uang Rp 4 Miliar Mengalir, Ditukar Dolar Singapura

Dalam konstruksi perkara, pada Desember 2025 PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana commitment fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, Agus dan Askob diduga mendistribusikan uang suap tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lain. Saat proses transaksi itulah, KPK melakukan operasi penangkapan.

KPK Tegaskan Kasus Belum Berhenti

Budi Prasetyo menegaskan, pengusutan perkara ini tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk di lingkungan Ditjen Pajak pusat.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik di sisi Ditjen Pajak maupun wajib pajak,” tegasnya.

DJP Bekukan Jabatan, Akui Pelanggaran Berat

Direktorat Jenderal Pajak langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan perbuatan para tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.

Rosmauli menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum di KPK, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Tak hanya itu, DJP juga mendorong agar pihak swasta yang terlibat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin praktik konsultan pajak.

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID