Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Andy Rastika mengatakan, program inovasi Call Me ini mengusung konsep petugas yang datang dan melaksanakan pelayanan langsung di lokasi masyarakat bersangkutan yang menghubungi atau membutuhkan pelayanan, terutama dalam perekaman KTP-Elektronik.
Andy menambahkan, Ada empat kategori masyarakat yang menjadi sasaran program ini. Pertama itu masyarakat yang sedang dalam kondisi gawat darurat sehingga dirawat di rumah atau di rumah sakit, kemudian masyarakat disabilitas, masyarakat lanjut usia (lansia) dan terakhir masyarakat Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut cukup menghubungi Diskdukcapil melalui telepon atau WhatsApp yang kemudian diverifikasi oleh petugas. Dan selanjutnya akan didatangi ke lokasi yang bersangkutan.
“Kepada keluarga yang bersangkutan agar menyiapkan Kartu Keluarga (KK) sehingga petugas nanti lebih cepat dan efisien dalam pelayanan Call Me,” ujarnya, Senin (21/3)
Sementara itu, Andy, menuturkan bahwa layanan Call Me tersebut sudah dimulai sejak Jumat 18 Maret lalu, di mana seorang petugas datang melayani salah seorang warga Sawahlunto yang sedang dirawat di RSUD Sawahlunto yang ternyata memerlukan perekaman KTP Elektronik untuk persyaratan membuat BPJS Kesehatan.
“Pihak keluarga terkait menghubungi kami untuk mencari solusi. Karena kondisinya dirawat kami datang langsung melakukan pelayanan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sawahlunto, membawa petugas dan peralatan perekaman KTP itu,” tuturnya.
Di sisi lain, Andy juga berpesan agar masyarakat yang tidak dalam empat kategori sasaran Call Me tersebut untuk dapat meningkatkan ketertiban dalam melengkapi dokumen kependudukannya yang diperlukan untuk berbagai keperluan dan kebutuhan nantinya. Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Sawahlunto sendiri sebelumnya pernah meraih prestasi Juara II Disdukcapil Terbaik Tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. (red)













