Politik

Doni Harsiva Yandra Dorong Perda Tata Kelola Tambang

41
×

Doni Harsiva Yandra Dorong Perda Tata Kelola Tambang

Sebarkan artikel ini
Tambang
Doni Harsiva Yandra Dorong Perda Tata Kelola Tambang

PADANG, ONtime.ID – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Doni Harsiva Yandra, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pertambangan sebagai salah satu langkah untuk menekan praktik pertambangan emas ilegal. Upaya tersebut, menurutnya, perlu dibarengi penegakan hukum yang konsisten, edukasi masyarakat, serta penyediaan lapangan kerja alternatif.

Doni menegaskan, penanganan tambang emas ilegal tidak cukup hanya melalui operasi penertiban. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan agar aktivitas penambangan tanpa izin tidak kembali beroperasi setelah penindakan dilakukan.

“Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal harus dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten, tidak boleh sekadar penindakan sesaat,” ujar Doni kepada Sumbarkita, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai pertambangan ilegal. Warga perlu memahami bahwa aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, tidak memberikan kepastian perlindungan kerja, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Masyarakat perlu terus disadarkan bahwa pekerjaan ini sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, tidak ada jaminan perlindungan, serta merusak lingkungan,” katanya.

Doni menilai, persoalan ekonomi juga harus menjadi perhatian pemerintah dalam upaya menghentikan aktivitas tambang ilegal. Sebagian warga menggantungkan penghasilan dari kegiatan penambangan emas, sehingga penertiban perlu diiringi solusi ekonomi yang memungkinkan masyarakat beralih ke pekerjaan yang lebih aman dan legal.

“Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan wajib hadir menyediakan dan mendorong alternatif lapangan pekerjaan lain yang jauh lebih aman bagi warga,” tuturnya.

DPRD Dorong Regulasi Sesuai Kewenangan

Selain penguatan penegakan hukum dan penyediaan pekerjaan alternatif, DPRD Sumbar mendorong pembentukan regulasi daerah yang mengatur tata kelola pertambangan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

“DPRD Sumbar sedang mendorong pembentukan Perda berdasarkan ruang kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat,” ungkap Doni.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan, memperjelas mekanisme pengawasan, serta mendorong agar kegiatan pertambangan yang memiliki izin dilaksanakan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Doni menambahkan, proses penyusunan Perda perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta lingkungan hidup dan kehutanan. Langkah tersebut diperlukan agar substansi regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Proses penyusunan Perda ini akan dikonsultasikan langsung dengan Kementerian ESDM serta Kementerian LHK agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” tegasnya.

Longsor Tambang Ilegal Kembali Jadi Sorotan

Dorongan tersebut mencuat di tengah kembali menjadi sorotan persoalan pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat. Pada 6 Oktober 2026, longsor dilaporkan terjadi di kawasan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat serius mengenai risiko keselamatan yang mengancam para pekerja di lokasi pertambangan tanpa izin, terutama ketika kegiatan penambangan berlangsung tanpa standar keselamatan dan pengawasan yang memadai.

Karena itu, penanganan tambang emas ilegal membutuhkan langkah terpadu yang mencakup penegakan hukum, pembenahan tata kelola pertambangan, pemulihan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Doni berharap pembentukan Perda yang sesuai dengan kewenangan daerah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan pertambangan di Sumatera Barat. Dengan demikian, penanganan tambang ilegal tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh akar persoalan ekonomi dan tata kelola yang melatarbelakanginya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID