Berita

Dorong Literasi Digital, Ketua DPRD Sumbar dan KPID Perkuat Sinergi

60
×

Dorong Literasi Digital, Ketua DPRD Sumbar dan KPID Perkuat Sinergi

Sebarkan artikel ini
DPRD
Dorong Literasi Digital, Ketua DPRD Sumbar dan KPID Perkuat Sinergi

PADANG, ONtime.ID —  Arus informasi digital yang semakin masif menjadi tantangan sekaligus peluang bagi dunia penyiaran daerah. Di tengah derasnya perkembangan platform digital, keberlangsungan media lokal, penguatan literasi masyarakat, serta perlindungan generasi muda menjadi isu strategis yang membutuhkan perhatian bersama.

Atas dasar itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menerima kunjungan silaturahmi jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat di Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar, Jumat (10/7/2026) malam.

Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan regulator penyiaran dalam merumuskan arah pengembangan penyiaran lokal yang adaptif terhadap perubahan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya Minangkabau.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda, bersama para komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.

Dalam kesempatan tersebut, KPID Sumbar memaparkan capaian program selama 100 hari pertama masa kerja sejak dilantik pada Maret 2026. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, lembaga itu tetap menjalankan berbagai program literasi media melalui kolaborasi dengan sekolah, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, komunitas, dan berbagai mitra strategis.

Program tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen KPID dalam membangun masyarakat yang semakin cerdas dalam menyaring informasi, sekaligus mendorong penggunaan media secara sehat, bertanggung jawab, dan produktif.

Selain memaparkan capaian program, pertemuan juga membahas berbagai persoalan yang tengah dihadapi dunia penyiaran di Sumatera Barat. Mulai dari keberlangsungan televisi dan radio lokal, dampak perubahan ekosistem media digital, hingga kebutuhan menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi penyiaran daerah.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, mengungkapkan bahwa upaya menghadirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyiaran belum dapat dilanjutkan setelah adanya hasil pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, Kemendagri berpendapat bahwa urusan penyiaran merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur sektor tersebut.

“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran sehingga Ranperda Penyiaran tidak dapat dilanjutkan. Karena itu kami mendorong lahirnya Peraturan Gubernur sebagai alternatif payung hukum untuk memperkuat penyiaran lokal di Sumatera Barat,” jelas Yusrin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya yang bertujuan memperkuat eksistensi penyiaran lokal sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai media penyiaran lokal memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai sarana penyebaran informasi, tetapi juga sebagai ruang pelestarian budaya, pendidikan masyarakat, dan penguatan identitas daerah.

“Proses penyusunan regulasi harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku. Yang terpenting, penyiaran lokal memiliki landasan yang kuat sehingga mampu menjaga identitas budaya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Muhidi.

Muhidi juga mengaitkan pentingnya penguatan penyiaran lokal dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang mengakui kekhasan sosial budaya masyarakat Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam konten penyiaran sehingga media lokal tetap menjadi instrumen pelestarian budaya di tengah derasnya arus informasi global.

Selain membahas regulasi, kedua belah pihak juga memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya memperkuat literasi media dan literasi digital sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.

Muhidi menegaskan bahwa literasi digital tidak lagi menjadi kebutuhan tambahan, tetapi telah menjadi kompetensi dasar yang harus dimiliki masyarakat, terutama generasi muda.

Ia mendorong agar pendidikan literasi media mulai diperkuat sejak jenjang sekolah menengah agar pelajar memiliki kemampuan berpikir kritis, mampu membedakan informasi yang benar dan menyesatkan, serta memanfaatkan teknologi digital secara produktif.

Menurutnya, dunia kerja saat ini tidak hanya membutuhkan lulusan dengan nilai akademik yang tinggi, tetapi juga individu yang kreatif, adaptif, memiliki keterampilan, serta mampu memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan, mampu berinovasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan perusahaan maupun daerah,” katanya.

Muhidi juga mengingatkan bahwa sasaran program literasi tidak boleh hanya berfokus pada kalangan pelajar. Edukasi mengenai penggunaan media yang sehat perlu menjangkau remaja, keluarga, hingga ibu rumah tangga sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang tangguh menghadapi penyebaran hoaks, disinformasi, dan konten negatif.

“Literasi yang kuat akan melahirkan masyarakat yang cerdas dalam menerima informasi. Karena itu generasi muda harus dibiasakan gemar membaca, menulis, berpikir kritis, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital,” tegasnya.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta, yang menyebut penguatan literasi media memang menjadi salah satu program prioritas KPID pada periode kepengurusan saat ini.

Sementara itu, Komisioner Nofal Wiska menjelaskan bahwa berbagai keterbatasan yang dihadapi tidak mengurangi semangat KPID untuk terus memperluas jaringan kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, lembaga penyiaran, komunitas, serta berbagai mitra strategis.

“Kami terus memperluas kolaborasi agar edukasi literasi media dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Di penghujung pertemuan, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda turut menyampaikan kondisi anggaran lembaga yang masih sangat terbatas. Ia mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2026, KPID belum memiliki dukungan anggaran operasional yang memadai untuk menjalankan seluruh program kerja.

Meski demikian, ia memastikan keterbatasan tersebut tidak akan mengurangi komitmen KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan isi siaran, edukasi publik, dan penguatan literasi media melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Pertemuan antara DPRD Provinsi Sumatera Barat dan KPID Sumbar tersebut diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi dalam membangun kebijakan penyiaran yang adaptif, memperkuat eksistensi media lokal, meningkatkan kualitas literasi digital masyarakat, serta menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau agar tetap hidup di tengah transformasi ekosistem media dan teknologi informasi yang terus berkembang. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID