PASAMAN, ONtime.ID — DPRD Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang Tahun 2026 di Gedung DPRD Pasaman, Selasa (6/1/2026). Agenda ini menjadi titik awal penetapan arah kerja legislatif sekaligus evaluasi capaian sepanjang tahun sebelumnya.
Rapat dihadiri Bupati Pasaman, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah undangan dari unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam forum tersebut disampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dewan selama Tahun 2025 beserta rencana program kerja untuk Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, menegaskan bahwa sepanjang Tahun 2025 pihaknya telah menjalankan fungsi legislasi sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
“Dalam Propemperda 2025 terdapat 18 rancangan peraturan daerah, terdiri dari 14 usulan eksekutif dan 4 prakarsa DPRD,” ujarnya.
Ia merinci, dari keseluruhan rancangan tersebut, pembahasan yang telah diselesaikan meliputi empat Ranperda dari pihak eksekutif, yakni Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda APBD Tahun 2026, serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Sementara itu, Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD akan dilanjutkan pembahasannya dalam Propemperda Tahun 2026. Selain itu, sejumlah Ranperda yang belum sempat diajukan pada Tahun 2025 juga masuk dalam agenda lanjutan, termasuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.
Di luar fungsi legislasi, DPRD juga menekankan peran pengawasan terhadap jalannya program pemerintah daerah. Sepanjang 2025, pengawasan dilakukan melalui kunjungan kerja ke berbagai kecamatan guna memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai rencana.
DPRD juga aktif menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui rapat kerja dan hearing bersama instansi terkait, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Selain itu, berbagai kegiatan kelembagaan turut dilaksanakan, mulai dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, kunjungan kerja luar daerah untuk studi banding, hingga pelaksanaan reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses menjadi instrumen penting untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat yang kemudian diperjuangkan dalam kebijakan daerah,” tutup Nelfri.
Melalui pembukaan masa sidang ini, DPRD Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara lebih efektif pada Tahun 2026, dengan fokus pada kebutuhan riil masyarakat dan pembangunan daerah berkelanjutan. (Agus)













