JAKARTA, ONtime.ID — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, berdasarkan penelusuran internal lembaganya, SP3 tersebut diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Nawawi Pomolango. Saat itu, Nawawi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“SP3 tertanggal 17 Desember 2024 itu ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” ujar Boyamin, Senin (5/1/2026).
Boyamin menegaskan, fakta tersebut menjadi salah satu materi utama dalam gugatan praperadilan yang diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. Gugatan itu ditujukan terhadap KPK terkait penghentian penyidikan perkara korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Menurut Boyamin, terdapat kejanggalan administratif dalam penerbitan SP3 tersebut. Ketua KPK definitif periode 2024–2029, Setyo Budianto, baru dilantik pada 16 Desember 2024. Namun, sehari setelah pelantikan itu, SP3 justru ditandatangani oleh Nawawi yang merupakan pimpinan KPK periode sebelumnya.
“Ketua KPK periode 2024–2029 adalah Setyo Budianto, dilantik 16 Desember 2024. Tetapi SP3 kasus ini, bertanggal 17 Desember 2024, ditandatangani oleh Nawawi Pomolango,” kata Boyamin.
Nawawi Pomolango diketahui merupakan komisioner KPK periode 2019–2024 dan ditunjuk sebagai Plt Ketua KPK sejak 24 November 2023 hingga 16 Desember 2024, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pemerasan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Nawawi Pomolango terkait klaim MAKI belum membuahkan jawaban.
Kasus dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara telah disidik KPK sejak 2017. Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. KPK saat itu mengungkap bahwa Aswad diduga menerbitkan 17 IUP hanya dalam satu hari untuk sejumlah perusahaan tambang nikel, sebagian di antaranya berada di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam proses penyidikan, Aswad disebut menerima uang sebesar Rp 13 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun. KPK sempat berencana menahan Aswad pada September 2023, namun rencana tersebut dibatalkan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.
Belakangan terungkap, KPK secara diam-diam menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui SP3 pada Desember 2024. Informasi itu baru dikonfirmasi secara terbuka oleh KPK setahun kemudian, yakni Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan demi kepastian hukum. Menurutnya, penyidik menghadapi kendala serius dalam pembuktian, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menilai dugaan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 telah melewati batas waktu penuntutan atau daluwarsa. Kombinasi antara tidak terpenuhinya alat bukti dan daluwarsanya perkara menjadi dasar penerbitan SP3 tersebut.
Langkah KPK ini menuai sorotan tajam dari MAKI yang menilai penghentian penyidikan kasus bernilai triliunan rupiah tersebut perlu diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan. MAKI menegaskan, transparansi dan akuntabilitas KPK menjadi taruhan besar dalam perkara ini. (*)













