Nasional

DPRD Sumbar Gelar Workshop Tindaklanjuti UU Nomor 1/2022 Tentang HKPD

315
×

DPRD Sumbar Gelar Workshop Tindaklanjuti UU Nomor 1/2022 Tentang HKPD

Sebarkan artikel ini
dprd
Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Wakil Ketua DPRD Indra Dt Rajo Lelo saat kegiatan workshop 1

JAKARTA, ONTIME.ID–Menindaklanjuti atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar workshop (3-6/10), di Hotel Balairung Jakarta.

Dalam workshop tersebut hal yang dibahas diantaranya, bagaimana mengoptimalkan potensi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bisa dimasukkan dalam komposisi APBD tahun 2023.

Untuk memperdalam pembahasan, DPRD Sumbar menghadirkan Rektor Universitas Respati Indonesia Prof. Dr. Tri Budi W. Rahardjo, drg, MS dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tahun 2020 Dr. Hari Nur Cahya Murni, serta dari KPU-RI.

Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD Sumbar, dan dibuka langsung Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo, serta Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.

dprd
Anggota DPRD Sumbar saat melemparkan pertanyaan kepada pemateri

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pada Bimtek kali ini beberapa pembahasan utama, yakni, tentang penyusunan APBD tahun 2023 dan Pendalaman UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, bagaimana penerapannya dalam penyusunan APBD 2023, serta tata kelola penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

“Pada topik pertama kita fokus pada pendalaman penyusunan APBD tahun 2023, karena banyak yang perlu kita dalami dari narasumber, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019,” tutur Supardi.

Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna tanggal 29 September 2022 DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.  Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun dengan rincian: