PADANG, ONTIME.ID–Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial yang merupakan usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai dibahas.
Hal itu ditandai dengan disampaikannya nota penjelasan ranperda tersebut melalui rapat paripurna, Senin (22/5) di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan secara serampangan dapat menimbulkan masalah sosial budaya seperti turunnya keanekaragaman hayati, flora dan fauna.
Berdampak pada hilangnya kawasan konservasi dan juga budaya, dan memicu terjadinya bencana alam.
“Terkait kondisi itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggagas program perhutanan sosial, guna mengurangi dampak perusakan hutan secara signifikan,” katanya.
Dia mengatakan, program itu mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar hutan untuk diberikan hak akses terhadap pengelolaan hutan, sekaligus mengoptimalkan potensi hutan berupa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) diantaranya getah pinus, getah, rotan, manau, gaharu, durian, jengkol dan madu.

Tidak hanya pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengelolaan jasa lingkungan juga diakomodir berupa pengembangan ekowisata, pemanfaatan air hingga nilai ekonomi karbon juga kawasan baik agroforestri (yang merupakan integrasi tanaman kehutanan dengan tanaman perkebunan, pertanian dan hortikultura).
Silvopasture (yang merupakan integrasi antara kegiatan peternakan dengan kehutanan) dan silvofishery (yang merupakan integrasi antara kegiatan pengelolaan hutan dengan usaha perikanan).
Dia menyebutkan, semua peluang yang diberikan melalui Perhutanan Sosial, merupakan upaya-upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, peningkatan pendapatan petani hutan serta mengajak segenap masyarakat sekitar hutan untuk bersama-sama berkomitmen menjaga hutan.
“Pastinya menghadirkan inovasi dan mengoptimalkan potensi kehutanan yang ada tanpa merusak hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut Sumbar memiliki luas hutan 2.286.883 Hektare yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang luasnya mencapai 54,4 persen dari luas provinsi.
“Sudah seharusnya menjadi alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan perhutanan sosial sehingga dapat mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Tim pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius Dt. Intan Bano mengatakan, secara garis besar ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat hingga keseimbangan lingkungan.
Tidak hanya itu, ranperda ini juga akan menampung dinamika sosial budaya yang memerlukan percepatan akses legal berupa persetujuan dan pengakuan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Selanjutnya, kata Arkadius, untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem.
“Ranperda ini juga untuk menyelesaikan permasalahan teritorial dan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Tujuannya dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan perhutanan sosial,” katanya.
Selanjutnya, untuk memperkuat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan kebijakan, program dan kegiatan yang diprakarsai lintas pihak dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Ia mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Bicara di Sumbar, Perhutanan Sosial menjadi isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan bagian dari Isu produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Kebijakan ini sudah dimasukan ke dalam Dokumen Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021. (vand)













