Politik

DPRD Sumbar Pertahankan Identitas Masyarakat Hukum Adat

358
×

DPRD Sumbar Pertahankan Identitas Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
DPRD
Ketua Tim Pembahas Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sehubungan Ranperda Tanah Ulayat

PADANG, ONTIME.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD, Selasa (5/12).

Pengesahan perda ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat, sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, ada beberapa substansi pokok dari Ranperda Tanah Ulayat yang perlu mendapat perhatian bersama.

Diketahui bahwa tanah ulayat  merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumbar, hapusnya tanah tersebut berarti menghilangkan identitas adat. Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri.

Dia mengatakan, kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat. Dalam praktik administrasi pertanahan, praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.

“Hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat,” katanya.

Dilanjutkannya, UUPA menyatakan hukum adat sebagai dasar pengaturan tanah ulayat merupakan hukum positif tidak tertulis dalam hukum agraria. Berbagai peraturan perundang-undangan pelaksana dari UUPA juga telah mengakui keberadaan tanah ulayat, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dia mengatakan, pengakuan tanah ulayat tersebut perlu diikuti dengan tindakan nyata pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pengadministrasian tanah ulayat. Oleh karena itu, pengaturan tanah ulayat di daerah hendaknya dapat membantu dan mendorong upaya percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat.

Ia menegaskan, peraturan daerah ini dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku atas tanah ulayat, jadi peraturan daerah ini bukanlah mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat itu sendiri.

 

“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Tanah Ulayat, maka atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada komisi I yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi diinisiasinya Ranperda Tanah Ulayat oleh DPRD Sumbar, yang hari itu ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Mahyeldi menyampaikan Ranperda tentang Tanah Ulayat disusun untuk  tujuan melindungi tanah ulayat menurut aturan masyarakat hukum adat minangkabau. Kemudian untuk mengambil manfaat dari tanah ulayat termasuk sumber daya alamnya untuk keberlangsungkan hidup dan kehidupan masyarakat secara turun temurun, dan untuk menjaga hubungan yang harmonis antar masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.

Adapun hal-hal yang diatur dalam regulasi ini diantaranya, tentang pengolahan dan pemanfaatan tanah ulayat, pengadministrasian, pemulihan hak ulayat, dan penyelesaian sengketa tanah ulayat.

“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Tanah Ulayat menjadi peraturan daerah, diharapkan  ke depan pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat dapat dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, berkelanjutan dan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat itu sendiri agar tidak berkurang,” tukas Mahyeldi. (vand)