JAKARTA, ONTIME.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan di kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9).
Pasal itu berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
KPK dikabarkan telah menetapkan SYL sebagai tersangka namun enggan mengumumkannya secara gamblang kepada publik. Ali menegaskan proses hukum ini tak ada kaitannya dengan politik Pemilu 2024. “Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa pasti pada saatnya KPK akan sampaikan kepada teman-teman semua, kepada masyarakat,” ucap Ali.
“Kami sadar betul ini jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan. Kami ingin tegaskan pada waktunya akan dibuka secara terang apa yang menjadi alat bukti, perbuatannya seperti apa di hadapan majelis hakim ketika proses penyidikan ini cukup,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat pada 28-29 September 2023. Di sana, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar rupiah, sejumlah dokumen hingga 12 senjata api. Teruntuk senjata api, KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian. Lebih lanjut, KPK juga menggeledah Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Dalam penggeladahan, KPK menemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar dari proses penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kegiatan penggeledahan di rumah dinas tersebut telah selesai dilakukan. “Apa hasil dari proses penggeledahan yang sudah selesai, satu di antara dari rumah dinas menteri dimaksud. Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing. Betul, tim penyidik juga membawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut untuk menghitung secara akurat jumlah uang,” ujar Ali.
“Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis. Serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara. Ditemukan juga barang bukti elektronik,” sambung Ali. Ali berkata total ada puluhan miliar uang yang ditemukan dari penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya tengah mendalami temuan 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat (29/9). “Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” katanya.
Trunoyudo belum menjelaskan secara detail terkait temuan 12 senpi tersebut, termasuk soal legalitasnya. Sebab, proses pendalaman masih dilakukan. “Kan, masih pendalaman, kan, harus dicek, nanti dulu,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK sejak Kamis (28/9) malam hingga Jumat pagi. KPK pun dikabarkan telah menetapkan menteri dari NasDem itu sebagai tersangka. (vand)













