PADANG, ONTIME.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sijunjung dengan tuntutan berbeda.
Dimana tiga terdakwa dituntut masing-masing 3,5 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut 2 tahun penjara.
Disebutkan oleh JPU, Irisa Daneja, pada sidang tuntutan yang digelar, Selasa (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Negeri Padang, terdakwa Alex Rizal dan Trisnaldi, selain dituntut hukuman penjara 3,5 tahun, juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian untuk terdakwa Alzahri, juga dituntut 3,5 tahumn dan didenda Rp100 juta. Namun karena terdakwa sudah menitipkan uang Rp50 juta di rekening penampung Kejari Sijunjung, maka subsider jadi 2 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa, Jon Hibermen Prasetio yang dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. JPU juga mengatakan kepada empat terdakwa juga dibebankan uang pengganti. Jumlah nominalnya mencapai Rp300 juta sampai Rp500 juta.
JPU menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, usai mendengar pembacaan tuntutan, sidang yang diketuai hakim, Khairulludin, menunda sidang hingga pekan depan. Dalam dakwaan disebutkan JPU, pembangunan rumah susun ASN di Kabupaten Sijunjung paket IV tidak selesai sebagaimana mestinya dan progres pekerjaan masih sekitar 80,3 persen.
Disebutkannya, berdasarkan cek fakta dari tenaga ahli direktorat rumah susun, diketahui progres pekerjaan sebesar 80,30 persen. Disebutkan juga, berdasarkan data dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar, terdapat kelebihan pembayaran sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Diketahui juga, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp13,1 miliar, yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni tahun anggaran 2018. (vand)













