Peristiwa

Dugaan Penyimpangan Menganga di Proyek Balai Nikah Rp1,3 Miliar, Berpotensi Diproses Secara Hukum

184
×

Dugaan Penyimpangan Menganga di Proyek Balai Nikah Rp1,3 Miliar, Berpotensi Diproses Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
KUA
Dugaan Penyimpangan Menganga di Proyek Balai Nikah Rp1,3 Miliar, Berpotensi Diproses Secara Hukum

TANAH DATAR, ONtime.ID — Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus Balai Nikah Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan.

Proyek bernilai kontrak Rp1.309.009.340 tersebut dikerjakan oleh CV Rezka Karya dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, berdasarkan kontrak nomor B-57/PPK/BNLK/TB/Konstruksi/6/2026.

Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan, proyek yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah tersebut justru dihadapkan pada sejumlah temuan lapangan yang perlu mendapat perhatian serius. Temuan itu antara lain menyangkut pekerjaan galian pondasi, penggunaan material yang diduga tidak dilengkapi dokumen atau perizinan yang semestinya, serta pemanfaatan pasir dan kerikil yang dipertanyakan kesesuaiannya untuk pekerjaan konstruksi.

Media ini memperoleh temuan tersebut melalui penelusuran lapangan pada fase awal pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah kondisi di lokasi dinilai perlu mendapatkan penjelasan teknis dari pelaksana, konsultan pengawas maupun pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek.

Galian Pondasi Dipertanyakan, Material Konstruksi Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pekerjaan galian pondasi untuk struktur sloof yang dari hasil pemantauan lapangan dinilai perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Selain itu, material yang digunakan dalam pekerjaan juga menjadi pertanyaan. Di lokasi proyek terpantau adanya penggunaan pasir dan kerikil yang menurut hasil penelusuran media ini perlu dipastikan asal-usul, legalitas, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Khusus pasir, material yang digunakan disebut-sebut berupa pasir putih atau pasir Bungin, yang secara umum lebih dikenal untuk pekerjaan urugan. Karena itu, penggunaannya untuk pekerjaan pasangan maupun campuran beton perlu mendapatkan penjelasan teknis, termasuk apakah material tersebut telah memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai jenis material yang terlihat di lapangan. Dalam proyek konstruksi pemerintah, setiap material yang digunakan semestinya dapat dipertanggungjawabkan dari aspek mutu, spesifikasi, sumber material, legalitas, serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.

Jika material yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis, persoalan tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas dan umur bangunan. Sebaliknya, jika seluruh material memang telah memenuhi spesifikasi, pihak terkait tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar teknis penggunaannya.

Temuan Disebut Sudah Diketahui, Mengapa Tidak Ditindaklanjuti?

Yang menjadi pertanyaan lebih serius adalah munculnya dugaan bahwa persoalan tersebut bukan baru diketahui setelah pekerjaan berjalan jauh.

Menurut penelusuran ONtime.ID, sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan proyek disebut telah mengetahui adanya persoalan material maupun pekerjaan konstruksi yang dipersoalkan.

Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai langkah korektif yang dilakukan terhadap temuan tersebut.

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), konsultan pengawas dan pelaksana bukan sekadar formalitas administratif. Masing-masing memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila benar ditemukan pekerjaan atau material yang tidak sesuai spesifikasi, seharusnya terdapat tindakan koreksi, instruksi perbaikan, pengujian material, atau langkah teknis lainnya sebelum pekerjaan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Sebaliknya, apabila temuan tersebut ternyata tidak benar atau material yang digunakan telah memenuhi persyaratan, maka pihak terkait juga memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memberikan klarifikasi berdasarkan data teknis dan dokumen proyek.

Rp1,3 Miliar Uang Negara, Jangan Sampai Persoalan Baru Terlihat Setelah PHO

Nilai kontrak pembangunan Balai Nikah/KUA Tanjung Baru mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Besarnya nilai tersebut membuat aspek pengawasan dan pertanggungjawaban mutu pekerjaan tidak boleh dianggap sepele.

Media ini menilai pemeriksaan terhadap pekerjaan seharusnya tidak menunggu sampai bangunan selesai dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO).

Justru pada saat pekerjaan masih berlangsung, setiap ketidaksesuaian teknis masih dapat dikoreksi. Pemeriksaan setelah pekerjaan selesai berisiko membuat persoalan menjadi lebih sulit ditelusuri, terutama apabila komponen pekerjaan yang diduga bermasalah sudah tertutup oleh pekerjaan berikutnya.

Karena itu, aparat pengawasan maupun pihak yang memiliki kewenangan pengendalian proyek patut memastikan sejak awal apakah seluruh item pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak.

Termasuk di dalamnya pemeriksaan terhadap mutu beton, kualitas agregat, material pasir dan kerikil, kedalaman dan dimensi pondasi, metode pelaksanaan, serta dokumen pendukung material yang digunakan.

Pihak yang Dikonfirmasi Belum Memberikan Penjelasan

ONtime.ID telah berupaya meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka di antaranya Khairulmen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yosef Khairul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fadhal selaku pengawas dari Abdi Raja Konsultan, serta Jasrial selaku Person In Charge (PIC) internal Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat.

Terakhir, pada Minggu (2/8/2026), media ini juga berupaya mendapatkan penjelasan dari Mustafa selaku pengguna anggaran pada Kanwil Kemenag Sumatera Barat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan keterangan yang dapat menjawab secara substantif mengenai temuan lapangan yang dipertanyakan.

Sikap diam tersebut tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dugaan pelanggaran. Namun, dalam konteks keterbukaan pengelolaan anggaran negara, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana proyek pemerintah senilai miliaran rupiah tersebut diawasi dan dipastikan kualitasnya.

Menunggu 25 November 2026, Tetapi Pengawasan Tidak Boleh Menunggu

Berdasarkan masa kontrak 150 hari kalender, pekerjaan pembangunan Balai Nikah/KUA yang berada di bawah Kanwil Kemenag Sumatera Barat tersebut dijadwalkan selesai pada 25 November 2026.

Namun, bagi media sebagai salah satu unsur kontrol sosial, persoalannya bukan sekadar apakah bangunan selesai tepat waktu.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah bangunan tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi, menggunakan material yang memenuhi persyaratan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan keuangan?

Sebab, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tidak otomatis berarti pekerjaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan mutu.

Jika benar terdapat material yang tidak sesuai, pekerjaan pondasi yang tidak memenuhi ketentuan, atau komponen konstruksi lain yang menyimpang dari kontrak, maka persoalan tersebut harus dikoreksi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah memenuhi spesifikasi, maka pemeriksaan teknis justru penting untuk memberikan kepastian bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada kerugian negara.

Investigasi Berlanjut, Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Menunggu

ONtime.ID menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proyek tersebut hingga masa pelaksanaan berakhir.

Media ini juga membuka kemungkinan merekomendasikan pemeriksaan kepada pihak berwenang apabila setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berkaitan dengan mutu pekerjaan, volume pekerjaan, legalitas material, maupun penggunaan anggaran.

Rekomendasi pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, pengujian teknis dan bukti-bukti yang sah.

Seorang investigator lapangan ONtime.ID menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan persoalan yang ditemukan.

“Pihak terkait proyek, terutama konsultan pengawas dan PPK, sudah kita ingatkan. Namun mereka bungkam. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan apabila diperlukan akan segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Sorotan terhadap proyek KUA Tanjung Baru ini juga tidak berdiri sendiri. ONTime.ID berencana mencermati pekerjaan pembangunan Balai Nikah/KUA lainnya yang berada di bawah Kanwil Kemenag Sumatera Barat, termasuk Balai Nikah/KUA Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, terutama dari sisi kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Kini bola berada di tangan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Apakah seluruh material telah memenuhi persyaratan? Apakah pekerjaan pondasi telah sesuai desain dan spesifikasi? Apakah konsultan pengawas telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal? Dan apakah setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab dengan data, dokumen dan hasil pemeriksaan teknis, bukan dengan diam.

Sebab, ketika uang negara digunakan untuk membangun fasilitas pelayanan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya berdirinya sebuah gedung, tetapi juga mutu pekerjaan, keselamatan bangunan, dan pertanggungjawaban terhadap keuangan negara. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID