JAKARTA, ONtime.ID — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan sekoper narkotika yang diduga berasal dari bandar berinisial E.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Bareskrim Polri yang mengungkap adanya penitipan koper berisi narkoba melalui anggota kepolisian.
Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan koper tersebut dititipkan kepada seorang anggota berinisial Bripka IR. Perintah pengamanan koper disebut datang langsung dari AKBP Didik.
“Dari tanggal 6 dia ditelepon, ‘Tolong ambil koper saya, amankan.’ Cuma begitu saja,” kata Zulkarnain di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Penyidik menduga kuat narkotika yang disimpan dalam koper tersebut bukan untuk diedarkan, melainkan digunakan secara pribadi oleh tersangka. Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan internal dan barang bukti yang diamankan.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain.
“Konsumsi,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, hasil tes urine awal terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil negatif. Namun, hasil berbeda muncul setelah dilakukan uji lanjutan melalui sampel rambut oleh Divisi Propam Polri.
“Waktu kami periksa, dia negatif. Dia bersama istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut dan hasilnya positif. Sedangkan dua lainnya masih menunggu hasil,” ungkap Zulkarnain.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari koper yang diamankan, dengan rincian:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir serta 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran serius di internal kepolisian, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap anggota sendiri. Bareskrim menegaskan proses hukum akan berjalan transparan tanpa perlindungan jabatan maupun institusi. (*)













