Peristiwa

“Ekskavator dan 3 Dump Truck Masuk Mapolres Padang Pariaman, Kasat Reskrim Belum Terima Laporan Lengkap

68
×

“Ekskavator dan 3 Dump Truck Masuk Mapolres Padang Pariaman, Kasat Reskrim Belum Terima Laporan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Mapolres
“Ekskavator dan 3 Dump Truck Masuk Mapolres Padang Pariaman, Kasat Reskrim Belum Terima Laporan Lengkap

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Rangkaian kegiatan Unit Tipidter Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Sabtu (3/10/2026) menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi.

Informasi lapangan menyebut giat berlangsung sekitar pukul 18.13 WIB di kawasan Simpang Tarok, Kampung Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayutanam. Giat tersebut disebut melibatkan Kanit Tipidter Ipda Azan Fujiyanto.

Sekitar dua jam kemudian, dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan satu unit ekskavator Komatsu warna kuning dan tiga dump truck engkel berada di kawasan Mapolres Padang Pariaman, Jalan Padang Baru, Parik Malintang, sekitar pukul 20.27 WIB.

Perbedaan waktu dan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan utama: apakah kendaraan tersebut dibawa dari lokasi giat ke Mapolres? Jika benar, siapa yang membawa dan atas dasar apa?

Status kendaraan juga belum terang. Apakah diamankan, diperiksa, disita, dicatat sebagai barang bukti, atau hanya ditempatkan sementara untuk kepentingan penyelidikan?

Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawaty. Dalam komunikasi Sabtu malam, ia menyampaikan belum menerima laporan lengkap dari Kanit Tipidter.

“Kanit belum laporan lengkap ke Kasat,” demikian keterangannya.

Kondisi tersebut membuat publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar dan administrasi penanganan kendaraan yang berada di lingkungan Mapolres.

Jika kendaraan memang dipindahkan dari Simpang Tarok, penyidik perlu menjelaskan siapa yang membawa, siapa yang menerima, identitas pemilik alat dan kendaraan, serta apakah terdapat berita acara atau dokumen resmi lainnya.

Selain itu, aspek kegiatan di lokasi juga perlu diperjelas, termasuk asal dan tujuan material, pemilik atau penguasa lahan, pihak yang mengoperasikan alat, hingga dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara itu, nama RC dan RH yang muncul dalam informasi awal belum dapat dikaitkan sebagai pelaku atau pihak yang bersalah. Keduanya masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi. Penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID