Kab. Padang Pariaman

Gandeng Kejari Sebagai Pendamping, Padang Pariaman Luncurkan Si Petir

157
×

Gandeng Kejari Sebagai Pendamping, Padang Pariaman Luncurkan Si Petir

Sebarkan artikel ini
Kejari
BUPATI Padang Pariaman, Suhatri Bur membuka kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dan Asistensi Program Pembagunan Stategis Daerah, di Hall IKK Parit Malintang, Selasa (21/11).

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID—Demi berjalannya program pembangunan strategis daerah, Padang Pariaman menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman sebagai pendamping Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu ditandai dengan peluncuran Sistem Pendampingan Hukum Terintegrasi (Si Petir) pada kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dan Asistensi Program Pembagunan Stategis Daerah, di Hall IKK Parit Malintang, Selasa (21/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur; Inspektorat, Hendra; kepala OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman; Direktur PDAM Padang Pariaman, Aminuddin; Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, Zulfahmi; Direktur RSUD; Ketua Forwana Padang Pariaman; serta Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyanggo.

Suhatri Bur dalam sambutannya menyampaikan, OPD harus memahami pentingnya pendampingan dalam bekerja. Sehingga mesti serius mengikuti kegiatan ini. Ada pelaksanaan pembangunan Padang Pariaman yang apabila tidak tercapai, bisa putus kontrak.

“Contohnya pembangunan DAM Sungai Limau, karena tidak tercapai target maka kami putus kontrak. Itu adalah keuntungan pendampingan yang dilakukan selama ini, kita butuh koordinasi dengan BPK dan Kejaksaan,” ucapnya.

Kemudian, pendampingan bukan hanya pada Proyek Strategis Nasional saja, tapi juga program nasional dan daerah yang harus dicapai. “Bisa untuk kasus stunting dan inflasi, yang harus diintervensi bersama,” ucapnya.

Bupati mengharapkan kepada seluruh OPD, camat, dan wali nagari untuk tidak malu-malu meminta bantuan pendampingan hukum kepada kejari. Ia juga berharap kegiatan ini bisa diikuti sebaik mungkin, karena menambah wawasan dalam mengambil kebijakan.

Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyanggo dalam materinya menyampaikan, pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum, serta perkara hukum. Salah satunya di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada kejaksaan untuk memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,” ujar Bagus.

Ia menyebut, bidang datun kejaksaan memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. (vand)