Peristiwa

Hak Jawab Dimuat, Kredibilitas Pemberitaan Jejak77.top Dipertanyakan

299
×

Hak Jawab Dimuat, Kredibilitas Pemberitaan Jejak77.top Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Jawab
Hak Jawab Dimuat, Kredibilitas Pemberitaan Jejak77.top Dipertanyakan

PADANG, ONtime.ID — Pemuatan Hak Jawab oleh media online Jejak77.top pada 5 Februari 2026 atas keberatan yang disampaikan tokoh masyarakat Padang Sarai, Ahmad Saleh, S.H., menjadi penanda terang bahwa pemberitaan sebelumnya tidak disusun dengan standar profesionalitas jurnalistik yang semestinya.

Sebagaimana diketahui, Jejak77.top sebelumnya menerbitkan berita berjudul “Astaga.. Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Koto Tangah Terkesan Dibiarkan APH” pada 2 Februari 2026 dan berita lanjutan “Intel Polda Sumbar Turlap ke Gudang BBM Illegal di Koto Tangah dan Temukan Gudang Kosong” pada 4 Februari 2026.

Dalam dua pemberitaan tersebut, media secara sepihak mencatut nama tokoh masyarakat Padang Sarai, Ahmad Saleh, S.H., tanpa konfirmasi, tanpa wawancara, dan tanpa permintaan klarifikasi.

[irp posts=”33771″ ]

Pemuatan Hak Jawab pada 5 Februari 2026 secara faktual menunjukkan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, akurasi, dan keberimbangan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mewajibkan media melayani Hak Jawab justru untuk mengoreksi pemberitaan yang merugikan dan tidak berimbang.

Dengan demikian, dimuatnya Hak Jawab tersebut menjadi indikator jelas bahwa pemberitaan awal mengandung kekeliruan serius dalam proses peliputan.

Pencantuman nama Ahmad Saleh, S.H. dalam konteks dugaan tindak pidana tanpa konfirmasi merupakan tindakan yang secara nyata menggiring opini publik dan membentuk persepsi bersalah secara prematur. Praktik demikian tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kredibilitas seseorang yang memiliki posisi sosial dan tanggung jawab publik.

[irp posts=”33806″ ]

Lebih jauh, pemberitaan awal secara terbuka menuding adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa disertai bukti faktual, dokumen resmi, maupun pernyataan institusi berwenang. Narasi tersebut dibangun secara spekulatif dan provokatif, memperlihatkan kecenderungan pemberitaan yang lebih mengedepankan sensasi daripada verifikasi fakta.

Tuduhan tanpa dasar terhadap institusi penegak hukum bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Ironisnya, dalam pemberitaan lanjutan justru diungkap bahwa lokasi yang sebelumnya digambarkan sebagai pusat aktivitas BBM ilegal ternyata dalam kondisi kosong. Fakta ini secara logis dan faktual meruntuhkan konstruksi narasi awal. Namun, tidak terdapat ralat terbuka yang proporsional maupun permintaan maaf kepada pihak yang telah dirugikan. Ketidakkonsistenan ini memperkuat kesan bahwa pemberitaan dilakukan tanpa standar verifikasi yang ketat dan tanpa tanggung jawab editorial yang memadai.

Pers memiliki kemerdekaan yang dijamin undang-undang, tetapi kemerdekaan tersebut bukan kebebasan tanpa batas dan tanpa tanggung jawab. Pers wajib tunduk pada hukum, etika, dan prinsip profesionalitas. Mencantumkan nama seseorang dalam pusaran dugaan kejahatan tanpa konfirmasi adalah bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebebasan pers.

Pemuatan Hak Jawab ini menjadi pengingat keras bahwa ruang publik tidak boleh dijadikan arena spekulasi, trial by the press, ataupun pembunuhan karakter. Setiap media wajib memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan telah diverifikasi secara akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun secara tidak sah.

[irp posts=”33803″ ]

Ke depan, seluruh insan pers diingatkan untuk kembali pada marwah jurnalistik yang berintegritas: mengabarkan fakta, bukan membangun praduga; menyampaikan kebenaran, bukan menggiring opini; serta menjaga kehormatan profesi dengan tanggung jawab hukum dan moral. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID