Peristiwa

Hak Jawab Dinilai Belum Cukup, Ketua LPMK Padang Sarai Laporkan Media Online Jejak77.top ke Dewan Pers

238
×

Hak Jawab Dinilai Belum Cukup, Ketua LPMK Padang Sarai Laporkan Media Online Jejak77.top ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

PADANG, ONtime.ID  — Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Padang Sarai, Kota Padang, Ahmad Saleh, SH, yang juga merupakan ninik mamak setempat, resmi melaporkan media online Jejak77.top ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa 10 Januari 2026.

Pelaporan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi Dewan Pers oleh Pimpinan Redaksi ONtime.ID atas nama Ahmad Saleh sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media online Jejak77.top.

Ahmad Saleh menyatakan, langkah pelaporan ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui hak jawab tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap adil. Meski media yang dilaporkan telah memuat hak jawab, ia menilai hal tersebut belum cukup karena tidak disertai permohonan maaf kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan.

“Hak jawab memang sudah dimuat, tetapi substansi pemberitaan awal yang merugikan tidak diikuti dengan permohonan maaf atau klarifikasi yang memadai. Karena itu kami menempuh jalur Dewan Pers agar persoalan ini dinilai secara objektif sesuai kode etik jurnalistik,” ujar Ahmad Saleh.

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat media online Jejak77.top dinilai tidak berimbang dan berpotensi merusak reputasi dirinya sebagai tokoh masyarakat dan ninik mamak di Padang Sarai. Ia menegaskan, laporan ini bukan untuk menghambat kebebasan pers, melainkan untuk menjaga profesionalisme dan tanggung jawab media.

Nurfandri, Pimpinan Redaksi ONtime.ID yang mengajukan laporan menjelaskan, pengaduan ke Dewan Pers dilakukan sebagai upaya penyelesaian melalui jalur etik jurnalistik. Ia menilai mekanisme ini merupakan langkah tepat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan secara profesional.

“Kami menghormati kemerdekaan pers, namun setiap produk jurnalistik harus memenuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tidak merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas. Karena itu, kami menyerahkan penilaian kepada Dewan Pers,” katanya.

Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan mediasi oleh Dewan Pers. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers dapat mengeluarkan rekomendasi, termasuk kewajiban klarifikasi atau permintaan maaf.

Ahmad Saleh berharap proses di Dewan Pers dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak serta menjadi pembelajaran penting bagi media agar lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyajikan berita.

“Pers adalah pilar demokrasi. Namun kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab dan etika. Kami hanya ingin keadilan dan pemulihan nama baik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian di kalangan media dan masyarakat, sekaligus mengingatkan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menjaga profesionalitas dan integritas dunia jurnalistik. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID