Peristiwa

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Saleh Laporkan Media Online Jejak77.top ke Bareskrim Polri

308
×

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Saleh Laporkan Media Online Jejak77.top ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Bareskrim
Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Saleh Laporkan Media Online Jejak77.top ke Bareskrim Polri

JAKARTA, ONtime.ID — Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Padang Sarai, Kota Padang, Ahmad Saleh, SH, yang juga merupakan ninik mamak, resmi melaporkan media online Jejak77.top ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan pidana tersebut diajukan setelah sebelumnya Ahmad Saleh menempuh jalur pengaduan etik ke Dewan Pers. Pelaporan ke Bareskrim Polri dilakukan langsung oleh Pimpinan Redaksi ONtime.ID yang bertindak sebagai pelapor mewakili Ahmad Saleh.

Langkah hukum ini diambil karena pemberitaan yang dimuat media online Jejak77.top tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Ahmad Saleh, baik sebagai Ketua LPMK Padang Sarai maupun sebagai ninik mamak di wilayah tersebut.

[irp posts=”33922″ ]

“Upaya melalui Dewan Pers sudah ditempuh sebagai mekanisme etik. Namun karena dampak pemberitaan dinilai sangat merugikan dan mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik, maka kami menempuh jalur hukum pidana,” ujar Ahmad Saleh dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Dinilai merugikan nama baik

Menurut Ahmad Saleh, sejumlah konten pemberitaan yang dipublikasikan Jejak77.top dianggap tidak berimbang, tidak terverifikasi secara memadai, dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk penolakan terhadap kebebasan pers, melainkan upaya untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan etika dalam praktik jurnalistik.

“Pers harus tetap bebas, tetapi kebebasan itu disertai tanggung jawab. Jika ada pemberitaan yang merugikan dan tidak berdasar, tentu harus ada mekanisme hukum untuk menguji dan menyelesaikannya,” katanya.

[irp posts=”33919″ ]

Pimpinan Redaksi ONtime.ID menyampaikan bahwa laporan telah diterima oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan menyertakan bukti-bukti pendukung berupa dokumen pemberitaan, tangkapan layar, serta bukti kerugian yang dialami pihak pelapor.

Dasar hukum dan ancaman pidana

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain:

  • Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
    Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, apabila konten yang disebarkan mengandung unsur yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis individu atau kelompok.
    Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
    Ancaman pidana: penjara paling lama 9 bulan atau denda.

  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah, jika tuduhan yang disebarkan diketahui tidak benar.
    Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun.

Pelapor menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri dan memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan penyidik.

Ahmad Saleh berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung pers yang profesional dan bertanggung jawab.

[irp posts=”33916″ ]

“Ini bukan upaya membungkam pers. Justru kami ingin menjaga marwah pers agar tetap profesional, beretika, dan tidak merugikan pihak lain melalui informasi yang tidak akurat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak media online Jejak77.top terkait laporan yang diajukan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri tersebut. Kasus ini kini memasuki tahap awal penanganan dan menunggu proses lebih lanjut dari penyidik. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID