JAKARTA, ONtime.ID — Nama Immanuel Ebenezer alias Noel kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan semata perkara hukum yang menjeratnya, melainkan pernyataan kontroversial yang ia lontarkan jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel secara terbuka mengungkap dugaan keterlibatan sebuah partai politik berinisial huruf “K” dalam praktik pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Meski tidak menyebutkan nama partai secara gamblang, pernyataan itu langsung memicu spekulasi luas.
“Ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf ‘K’-nya. Sudah itu dulu clue-nya ya,” ujar Noel singkat kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.
[irp posts=”33591″ ]
Pernyataan tersebut sontak mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara ke dugaan aliran dana politik yang disebut-sebut mengalir dari praktik ilegal penerbitan sertifikat K3. Isu ini menjadi sensitif lantaran menyentuh irisan antara birokrasi, ormas, dan partai politik.
Menanggapi klaim tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap hati-hati. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap informasi dugaan korupsi harus disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim agar memiliki kekuatan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa keterangan di luar persidangan tidak dapat dijadikan dasar penindakan.
“Jika memang memiliki informasi-informasi lain yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, silakan disampaikan di majelis hakim supaya itu kemudian juga menjadi fakta persidangan,” kata Budi kepada wartawan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa KPK membuka ruang pengusutan lebih lanjut, namun hanya berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah secara hukum.
[irp posts=”33583″ ]
Empat Partai Berinisial “K”, Spekulasi Menguat
Di tengah pernyataan Noel, publik mencatat setidaknya terdapat empat partai politik yang memiliki huruf “K” dalam nama resmi maupun kepanjangannya, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Meski demikian, hingga kini tidak ada satu pun partai politik yang ditetapkan atau disebut secara resmi sebagai pihak terlibat dalam perkara tersebut. KPK juga belum mengonfirmasi adanya aliran dana ke partai mana pun.
Pihak penegak hukum menegaskan bahwa seluruh pernyataan dan petunjuk yang disampaikan Noel masih berstatus klaim sepihak dan akan diuji dalam proses persidangan. Penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab hanya dapat dilakukan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi publik.
[irp posts=”33587″ ]
Kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 ini pun kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga ujian transparansi relasi antara kekuasaan, politik, dan kepentingan ekonomi.
Satu hal yang pasti, pernyataan Noel telah membuka babak baru yang membuat sorotan publik terhadap persidangan ini semakin tajam. (*)













