PADANG, ONtime.ID — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial IF, yang diduga memiliki peran sentral dalam mengendalikan pelaksanaan pengawasan proyek senilai Rp25,4 miliar tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Asisten Intelijen Agustinus Hanung, Asisten Tindak Pidana Khusus Arjuna, dan Asisten Pidana Militer D. Butar-Butar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dedie, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan sejak awal proses pengadaan jasa konsultansi pengawasan proyek. IF diduga mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Padahal, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, perubahan personel inti hanya dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum yang sah.
“Dari awal proses pengadaan, PT Triartha Nusa Engineering diduga hanya dipinjam sebagai perusahaan peserta lelang. Sementara pekerjaan pengawasan telah disepakati akan dilaksanakan oleh tim yang berada di bawah kendali tersangka IF,” ungkap Dedie.
Diduga Kendalikan Seluruh Pengawasan Proyek
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa IF tidak hanya mengendalikan pelaksanaan pengawasan, tetapi juga mengatur pembayaran jasa konsultansi, penggajian personel hingga penyusunan laporan perkembangan pekerjaan.
Lebih jauh lagi, Kejati Sumbar mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen pengajuan pembayaran. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh seorang staf atas perintah tersangka.
Temuan-temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa fungsi pengawasan proyek tidak berjalan secara independen sebagaimana mestinya.
Akibat lemahnya pengawasan tersebut, pengendalian mutu konstruksi diduga tidak terlaksana secara optimal.
Fakta itu menjadi sorotan karena jembatan yang dibangun menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 tersebut roboh pada 7 Mei 2023, atau sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Peristiwa ambruknya jembatan itu sempat memicu perhatian publik karena proyek yang menelan anggaran negara puluhan miliar rupiah tersebut memiliki umur layanan yang jauh dari harapan.
Kerugian Negara Mencapai Rp7,5 Miliar
Berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar penyidikan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.
Atas dugaan perbuatannya, IF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman terhadap tersangka dapat mencapai pidana penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejati Juga Sita Rp3 Miliar pada Perkara Lain
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Sumbar juga mengungkap perkembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses. Dana tersebut telah ditempatkan pada rekening penampungan resmi Kejati Sumbar sebagai bagian dari pengamanan barang bukti sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dedie menegaskan, Kejati Sumbar berkomitmen menangani seluruh perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Dedie.
Kasus robohnya Jembatan Sikabu–Kayu Gadang kini menjadi salah satu perkara korupsi konstruksi yang mendapat perhatian publik di Sumatera Barat. Selain menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa integritas dalam proses pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek infrastruktur merupakan faktor penting untuk menjamin kualitas pembangunan dan keselamatan masyarakat. (*)













