Kab. Sijunjung

Kajari Sijunjung: Tendik Jangan Takut Gunakan Dana BOP.!!

308
×

Kajari Sijunjung: Tendik Jangan Takut Gunakan Dana BOP.!!

Sebarkan artikel ini
kajari
Ratusan tenaga Pendidik PAUD saat mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengawasan Penggunaan Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) PAUD, Selasa (15/11) di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung.

SIJUNJUNG,ONTIME.ID—Tenaga pendidik tidak perlu takut dalam menggunakan anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sejauh hal tersebut sesuai dengan juknis yang ada.

 

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto  kepada ratusan tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  se-Sijunjung di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung pada Selasa (15/11).

 

Adi menjadi nara sumber dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengawasan Penggunaan Dana BOP PAUD yang diikuti kepala sekolah, tenaga pendidik/ operator PAUD se-Kabupaten Sijunjung.

 

“Jika menggunakan dana BOP sesuai dengan peraturan serta juknis yang ada, maka tenaga pendidik (tendik) tidak usah takut. Tapi kalau sudah menyalahi juknis yang ada, tentu berurusan dengan hukum,” katanya.

 

 

Kajari juga memberikan apresiasi kepada semua tenaga pendidik paud kabupaten Sijunjung yang selalu bersemangat dalam menjalani profesinya dalam mendidik anak usia dini, karena PAUD lah tempat dan awalnya pembentukkan karakter anak.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Paud dan PNF Hendri Nurka,S.Sos,M.Si dalam laporannya menyampaikan, yang menjadi Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah Permendikbudristek No 2 tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS.

 

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman tenaga pendidik  terhadap penggunaan dana BOP PAUD,”ujar Hendri.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Puji Basuki dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa Penerima dana BOP ditetapkan oleh Kementerian melalui cut off dapodik per 31 agustus. Besarannya tergantung jumlah anak dan memenuhi persyaratan lain seperti NPSN,izin ops dan rekening satdik.

 

“Ikutilah kegiatan ini dengan baik, sehingga penerapan dan penggunaan dana tersebut benar benar sesuai dengan peruntukan dengan tidak menyalahi petunjuk dan teknis yang ada,” tutupnya.(*/red)