Kab. Sijunjung

Kangkangi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bupati, Kadis PU dan Rekanan Bisa di Pidana

7725
×

Kangkangi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bupati, Kadis PU dan Rekanan Bisa di Pidana

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG, ONtime.ID – Proyek pembangunan ruas jalan Simawik–Manganti sepanjang 6,3 kilometer di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung kini menjadi sorotan publik.

Lokasi proyek tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi yang diatur oleh pemerintah, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Dugaan kerusakan lingkungan ini muncul setelah adanya laporan dari berbagai pihak yang mencatat adanya pengerukan dan penebangan pohon di area yang seharusnya dilindungi.

Proyek dengan nomor kontrak 06.27/E-PURCHASING/APBD/AP-SJJ/2024 yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran Rp9.949.745.800 tersebut diduga melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena sudah masuk kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan PT Dekky Karya Bestari, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini berpotensi menjerat para pihak terkait, termasuk Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan pihak rekanan, dalam tindak pidana.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat Andre Bustamar menyatakan “pelanggaran ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan. “Ini jelas mengangkangi aturan kehutanan. Mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini dapat dikenakan pidana,” ujar perwakilan WALHI Sumbar.

Sementara itu, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Sijunjung Wahyu Champay, S.lp menyoroti tindakan pihak rekanan yang diduga mengambil material tambang secara liar di kawasan sekitar untuk keperluan proyek. Pengambilan material tanpa izin ini juga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan lebih lanjut.

Laporan yang diterima oleh Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Sijunjung menyebutkan bahwa rekanan yang mengerjakan proyek ini melakukan pengambilan material seperti pasir dan batu (sirtu) sebanyak 6.300 meter kubik dari sungai Batang Sumpur, yang terletak di dalam kawasan hutan lindung.

Tindakan ini dilakukan tanpa izin resmi, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan, material yang diambil tersebut diperkirakan senilai Rp 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah).

Selain merusak kawasan hutan lindung, pengambilan material secara ilegal di area yang dilindungi ini juga berpotensi menyebabkan bencana alam, seperti longsor dan banjir. Kerusakan ekosistem yang terjadi akibat pengerjaan jalan ini juga dapat berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada kelestarian lingkungan.

LSM Tipikor juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. “Kami meminta agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan memberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama kepada pihak rekanan dan pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan izin,” tambahnya.

Selanjutnya, menurut ahli hukum lingkungan, proyek-proyek yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung harus mendapatkan izin yang sah dari KLHK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kehutanan. Tanpa izin tersebut, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat, termasuk denda dan pidana.

Sementara itu Afridon selaku PPK saat dikonfirmasi media ini membenarkan, “betul pak, sebahagian dari panjang ruas tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan dalam pelaksanaannya tidak ada area kawasan yang dikerjakan, untuk info lebih lanjut, bagusnya bapak ke Dinas PU aja, agar informasi lebih jelas disampaikan”, ujar Afridon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak rekanan terkait pengerjaan jalan yang bermasalah tersebut. Proyek ini menjadi peringatan akan pentingnya pelaksanaan pembangunan yang mematuhi aturan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan. (*)