PASAMAN, ONTIME.ID—Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menggelar deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (29/11).
Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Ardinal yulti, S.SiT mengatakan dalam upaya melayani masyarakat guna mewujudkan good governance dan clean government, dalam perjalanannya terdapat kendala yang dihadapi.
“Diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Untuk menghilangkan prilaku penyimpangan tersebut, dilakukan langkah-langkah strategis melalui Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” katanya.
Dikatakannya pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman sudah dimulai dari tahun 2019 yang lalu.
Melalui pencanangan Pembangunan Zona Integritas Internal, komitmen bersama seluruh jajaran, upaya meningkatkan kualitas layanan public, penguatan pengawasan internal dan melakukan kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas.
“Kami menyadari bahwa masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. Guna mewujudkan tujuan tersebut, kami mengganggap perlu peran serta pihak-pihak terkait untuk membantu dalam mewujudkannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengundang banyak pihak untuk menjadi saksi komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang dipubliksikan ini kami berharap masyarakat Kabupaten Pasaman dapat mengawal, memantau dan berperan serta dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman,” ujar Ardinal Yulti.
Sedangkan Bupati Pasaman yang diwakili asisten II Yasri Uripsyah dalam paparannya sekaligus membuka acara mengucapkan terima kasih kepada BPN yang menggelar deklarasi zona wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih.
Sebenarnya reformasi birokrasi sudah dimulai sejak tahun 2009 sesuai Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010 – 2025.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dan pembenahan dalam mencapai sasaran birokrasi dengan meningkatkan pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terdapat tiga hal sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Harapan kita predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani bukan lagi sesuatu yang luar biasa tetapi bisa menjadi standar minimal yang harus dipatuhi,” ujar Yasri Uripsyah. (*/red)













