Peristiwa

Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD Padang, Desakan Hukuman Mati Mencuat

779
×

Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD Padang, Desakan Hukuman Mati Mencuat

Sebarkan artikel ini
korupsi
Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD Padang, Desakan Hukuman Mati Mencuat

PADANG, ONTIME.ID — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tegas dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang berlangsung selama masa krisis Pandemi Covid-19.

Salah satunya, dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 melalui dana pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan yang diduga dilakukan oleh Ilham Maulana Wakil Ketua DPRD Padang. Saat ini kasus tersebut juga sudah dilimpahkan kepolisian kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Aktivis Anti Korupsi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiki, menilai, pengusutan kasus penyelewengan dana Bansos Covid -19 lewat dana Pokir yang diduga dilakukan oleh Ilham Maulana merupakan salah satu tolok ukur bagaimana komitmen APH di Sumbar dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi.

“Korupsi Bansos lewat Pokir ini, adalah salah satu kasus korupsi yang terjadi di Sumbar selama masa pandemi. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan cepat dan serius dalam menangani kasus ini jika tidak ingin dinilai lamban oleh publik,” ujarnya.

Diki menuturkan, kendati penanganan kasus korupsi ini terbilang lambat karena telah bergulir berbulan-bulan dan masih belum menunjukkan perkembangan berarti, namun menurutnya belum terlambat bagi APH untuk membuktikan komitmen dan semangat pemberantasan korupsi kepada publik.

“Belum terlambat , kepercayaan publik akan bisa kembali meningkat apabila penegak hukum serius dalam menangani kasus -kasus kejahatan korupsi semacam ini. Apalagi kejahatan ini dilakukan saat pandemi dan pelakunya bisa saja diancam hukuman mati sesuai UU tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Diki menjelaskan, sesuai dengan isi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tindak pidana korupsi itu , seharusnya setiap  tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam waktu dan keadaan tertentu seperti misalnya bencana alam ataupun pandemi , pelakunya bisa saja  dihukum mati.

“Harusnya begitu juga  dengan kecepatan pengusutan kasusnya. Harus  dikebut dan dipercepat. Sebab ini tidak main-main jahatnya. Korupsi disaat pandemi. Undang-Undang saja menyatakan ini keadaan khusus. Harusnya aparat penegak hukum mempertimbangkan itu juga,” ucapnya.

Berkaca dari penanganan beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di Sumbar dan pernah dikawal oleh LBH Padang sebelumnya, Diki menilai bahwa komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Sumbar masih terbilang lemah.

“Misalnya  seperti kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar lalu, saat ini kan kasusnya tidak lanjut dengan dalih pelaku telah mengembalikan kerugian negara dengan jaminan rumah. Harusnya kan tidak bisa seperti itu,” kata Diki.

Tidak semerta-merta hilangnya unsur pidana  pelaku korupsi karena pengembalian kerugian negara ini, kata Diki, sebetulnya bahkan telah jelas-jelas diatur dalam pasal 44 Undang -Undang tindak pidana korupsi.

“Makanya saya katakan implementasi komitmen pemberantasan korupsi itu masih lemah di lapangan. Dan inilah yang harus kita dorong dan kawal bersama-sama,” ucapnya kemudian.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi Ilham Maulana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. “Iya, betul. Sudah diserahkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padang terkait berkas kasus dugaan korupsi dana Pokir itu. “Kita menunggu kembali penelitian dari pihak JPU. Semoga dianggap lengkap oleh JPU dan bisa segera kita tahap-dua-kan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Padang mengembalikan berkas perkara Ilham Maulana ke Polresta Padang pada Juli lalu karena belum dianggap belum lengkap. Namun, saat ini, Polresta Padang telah mengembalikan berkas tersebut ke Kejari.

Kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana pokir pada tahun anggaran 2020. Kasus ini menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana. Politikus Partai Demokrat itu pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*/red)