JAKARTA, ONtime.ID — Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan publik. Kasus yang sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka itu kini didesak agar diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara terbuka mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan pengusutan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan nikel tersebut. Desakan itu muncul setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Hingga Jumat (26/12/2025), Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pengambilalihan kasus tersebut. Namun sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim Jampidsus tengah menyidik dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013–2025.
Anang menyebut penyidikan tersebut telah berjalan sejak pertengahan 2025. Dari hasil sementara, penyidik menemukan banyak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) maupun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sah.
“Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung dan sejumlah perusahaan tidak mematuhi ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan regulasi,” kata Anang dalam keterangan pers, Sabtu (13/12/2025).
Penyidik Jampidsus juga telah melakukan peninjauan lapangan, penggeledahan di sejumlah perusahaan tambang, serta memeriksa sedikitnya 34 saksi secara intensif. Dari proses tersebut, Kejagung menemukan indikasi penerimaan uang dan fasilitas oleh sejumlah penyelenggara negara yang diduga terkait langsung dengan aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan lindung.
“Kami menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta aliran uang dan fasilitas kepada oknum tertentu dari perusahaan tambang,” ujar Anang. Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Belum dapat dipastikan apakah penyidikan yang tengah dilakukan Jampidsus berkaitan langsung dengan perkara Konawe Utara yang dihentikan KPK. Namun, KPK telah mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara resmi dihentikan sejak Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. “Untuk perkara itu benar telah diterbitkan SP3,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Kasus tersebut sebelumnya menyeret Aswad Sulaiman yang pada 2017 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari perusahaan tambang. KPK menyebut ASW menerima sekitar Rp 13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan yang memperoleh izin eksplorasi dan eksploitasi nikel. Perizinan itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun sepanjang 2007–2014.
Upaya penahanan terhadap ASW sempat dilakukan pada September 2023, namun dibatalkan karena alasan kesehatan. Terkait SP3 tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3. Ia menegaskan kasus Konawe Utara merupakan perkara lama sebelum periode komisioner 2019–2024.
Sikap KPK itu menuai kecurigaan dari MAKI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan menggugat penerbitan SP3 tersebut melalui praperadilan.
“Kami mempertanyakan penghentian penyidikan ini dan akan mengajukan praperadilan,” kata Boyamin, Kamis (25/12/2025). Ia juga mendesak Kejagung membuka penyidikan baru agar dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara tetap diproses secara hukum.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung mengambil alih dengan penyidikan baru. Kasus sebesar ini tidak boleh berhenti begitu saja,” tegas Boyamin. (*)













