JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri temuan satu unit mobil dinas milik Pemerintah Daerah Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan berada di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Temuan tersebut dinilai janggal dan berpotensi menambah rangkaian dugaan pelanggaran hukum dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
KPK menilai keberadaan kendaraan jenis Toyota Hilux tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan aset negara. Mobil dinas tersebut diduga masih dikuasai oleh Albertinus setelah yang bersangkutan berpindah tugas, tanpa terlebih dahulu dikembalikan kepada Pemda Tolitoli sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Kami akan mendalami asal-usul dan status kendaraan tersebut, termasuk mekanisme penggunaannya,” kata sumber di lingkungan KPK, menegaskan bahwa temuan itu akan dikaitkan dengan penyidikan perkara utama.
Dalam kasus pokoknya, KPK telah menetapkan Albertinus sebagai tersangka bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi. Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selain pemerasan, para tersangka juga diduga merekayasa sejumlah kegiatan fiktif untuk memotong anggaran internal kejaksaan. Modus tersebut dilakukan secara sistematis untuk mengumpulkan dana ilegal dari berbagai sumber.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga Albertinus menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi disebut menikmati aliran uang dengan nilai lebih besar, mencapai sekitar Rp 1,07 miliar. Peran Asis Budianto juga masih terus didalami penyidik.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lanjutan. KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aset dan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. (*)













