JATIM, ONtime.ID — Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang diduga terkait dengan pembelian tanah milik Elina Widjajanti (80), lansia yang sebelumnya viral setelah diusir paksa dari rumahnya di Surabaya.
Samuel diamankan dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.20 WIB, Senin (29/12/2025). Ia digelandang menggunakan mobil berwarna hitam dengan tangan diborgol cable ties. Selama proses pengamanan, Samuel tampak tertunduk dan memilih bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut, termasuk status hukum maupun peran Samuel dalam perkara ini.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam peristiwa tersebut, sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan mendatangi rumah korban dan memaksa Elina meninggalkan tempat tinggalnya.
Tak hanya diusir, rumah Elina juga diratakan dengan tanah, sehingga lansia tersebut kehilangan tempat tinggal. Atas kejadian itu, Elina melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025. Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan penggunaan jasa ormas dalam proses pengosongan lahan. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab. (*)













