Peristiwa

“Kau Punya Otak Tidak?” KJI Kecam Keras Ucapan Hotman Paris, Desak Minta Maaf kepada Wartawan

220
×

“Kau Punya Otak Tidak?” KJI Kecam Keras Ucapan Hotman Paris, Desak Minta Maaf kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris
"Kau Punya Otak Tidak?" KJI Kecam Keras Ucapan Hotman Paris, Desak Minta Maaf kepada Wartawan

JAKARTA, ONtime.ID — Organisasi pers Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) mengecam keras ucapan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat berlangsungnya wawancara terkait penanganan sebuah perkara hukum.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah wartawan berupaya meminta konfirmasi mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani Hotman Paris. Alih-alih memberikan penjelasan atau menolak menjawab secara santun, Hotman justru melontarkan kalimat, “Kau punya otak tidak?”, kepada salah seorang wartawan.

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Ketua Umum Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, menilai pernyataan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga mencederai penghormatan terhadap profesi jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang.

“Kalimat itu sangat tidak pantas diucapkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kritik terhadap pertanyaan boleh saja, tetapi penghinaan terhadap pribadi jurnalis tidak dapat dibenarkan,” tegas Andarizal dalam keterangannya, Senin (20/7).

[irp posts=”37884″ ]

Menurut Andarizal, hubungan antara narasumber dan wartawan semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati. Seorang narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, namun penolakan harus disampaikan dengan bahasa yang santun dan beretika, bukan melalui ucapan yang bernada merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran wartawan dalam melakukan konfirmasi merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengingatkan seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh masyarakat agar menghormati kerja-kerja jurnalistik. Pers bukan musuh yang harus dihardik, melainkan mitra demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai koridor hukum,” ujar Andarizal.

KJI juga menilai sikap emosional yang dipertontonkan seorang advokat senior berpotensi menjadi contoh yang buruk dalam relasi antara penegak hukum dan insan pers. Sebagai figur publik yang memahami hukum, kata Andarizal, seorang advokat semestinya mampu menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi pertanyaan wartawan, sekalipun merasa tidak nyaman atau keberatan.

[irp posts=”37881″ ]

“Seorang advokat tentu memahami bahwa komunikasi di ruang publik harus mencerminkan penghormatan terhadap hak setiap profesi. Wartawan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi verbal hanya karena menjalankan fungsi konfirmasi. Jika tidak ingin menjawab, cukup sampaikan penolakan secara santun. Tidak perlu melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, KJI mendesak Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan yang menerima ucapan tersebut serta kepada komunitas pers secara luas. Menurut KJI, langkah itu penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara insan pers dan para narasumber serta menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

KJI juga mengingatkan bahwa apabila seorang narasumber merasa keberatan terhadap pemberitaan atau cara kerja jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab maupun hak koreksi, bukan dengan melontarkan ucapan yang dapat dipandang sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan.

Bagi KJI, penghormatan terhadap kebebasan pers tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan normatif semata, tetapi juga harus tercermin dalam sikap, tutur kata, dan etika setiap figur publik ketika berhadapan dengan jurnalis yang sedang menjalankan amanat profesinya demi kepentingan masyarakat. (*)

[irp posts=”37873″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID