TANAH DATAR, ONtime.ID — Perusahaan konstruksi PT. inisial ASP alias Adta sebagai pelaksana paket Rekonstruksi Jalan (Dana TKD Paket I) dengan item kegiatan pengaspalan sebanyak tujuh ruas jalan serta pemeliharaan berkala jalan (Dana Bagi Hasil/DBH Sawit) di Kabupaten Tanah Datar perlu dilakukan pengawasan secara intensif, mengingat kehadiran perusahaan ini di kabupaten Tanah Datar sebagai pelaksana kegiatan fisik (Konstruksi) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar tergolong pendatang baru di kabupaten ini.
Tidak tanggung-tanggung, ditengarai perusahaan ASP merupakan pendatang baru, ini sekaligus menjadi pelaksana pada beberapa paket kegiatan di Tanah Datar khusus pada paket dengan dana yang bersumber dari dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026, akibatnya sejumlah perusahaan lain yang sudah malang melintang di Luak Nan Tuo selama ini seperti Arpek Group, Statika dan Group-nya, PPS- groupnya, keok dengan pendatang baru ini.
Terkonfirmasi dari halaman LPSE Tanah Datar, paket yang dikerjakan oleh PT inisial ASP adalah paket yang sudah ditender dan akhirnya merupakan tender “Gagal” yang selanjutnya menjadi pola penunjukan langsung dari PPK, dan sekaligus pesertanya-pun merupakan perusahaan yang selama ini tidak pernah masuk dalam daftar pengerjaan proyek konstruksi di Tanah Datar.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (06/11), kegiatan yang ditenderkan oleh pihak PPK melalui LPSE Tanah Datar, merupakan paket dengan harga satuannya terlalu rendah mengingat fluktuasi harga material bahan baku aspal terlalu tinggi sehingga banyak perusahaan lain yang tidak berkenan masuk jadi peserta tender, maka perihal inilah yang dimanfaatkan oleh PT.ASP sehingga berakhir dengan penunjukan langsung (PL) dari pihak PPK.
Akibatnya, PT inisial ASP tetap melihatkan ambisinya sebagai pelaksana dalam kegiatan Rekonstruksi Jalan TKD Paket I dan Pekerjaan Pelebaran Jalan dari dana bagi hasil sawit, dan sejumlah paket lainnya.
Perusahaan ASP kabarnya ditunjuk sebagai penyedia dengan proses penunjukan langsung setelah tender mengalami “gagal”, demikian informasi yang dihimpun ONtime.ID dilingkungan dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar semenjak beberapa pekan terakhir ini.
Masih dalam pantauan ONtime.ID, dari setiap paket yang ditenderkan melalui tender umum maupun melalui tender mini kompetisi (Minikom), perusahaan ASP selalu menjadi peserta tender dengan tawaran turun terendah, seperti pada paket Rekonstruksi Jalan TKD Paket II, dengan nilai HPS Rp.2.8 M (tender Gagal”), begitu juga halnya dengan paket Rehabilitasi Jalan TKD Paket 2 dengan nilai pagu Rp.4.2 miliar (tender Gagal), dan Pelebaran Jalan TKD Paket 1, dengan nilai Pagu Rp.5.1 Miliar (tender Gagal), dan masih ada paket-paket lainnya yang PT ASP selalu menjadi peserta nomor satu dan kemudian menjadi pelaksana dengan proses penunjukan langsung.
Patut diduga, kehadiran perusahaan ASP di Tanah Datar adalah loncatan yang ” “diduga” telah dikondisikan oleh oknum-oknum tertentu dari pihak “Ordal” dari Dinas terkait, dan diformat sebagai peserta dengan harga tawaran dengan turun terendah.
Analisa sementara investigator ONtime.ID, (Jumat, 06/11), atas permasalahan ini, bahwa kehadiran ASP patut diapresiasi dengan tangan terbuka karena telah sukses menjadi pelaksana berkontrak dengan proses penunjukan langsung mengingat pembelanjaan keuangan dari sumber TKD harus terlaksana dengan gerak cepat.
Sementara itu disisi lain kehadiran ASP sebagai pelaksana yang selalu menjadi peserta dengan penawaran tertinggi dengan penurunan sedikit tawaran perlu dilakukan evaluasi.
Sebuah pertanyaan yang perlu disampaikan, ada apa sesungguhnya dan kenapa perusahaan lain yang memiliki AMP (Aspal Mixing Plant) di Sumatera Barat tidak tertarik dengan kegiatan Hotmix dengan sumber dana TKD (?).
Dan patut diduga sekali lagi, kehadiran PT .dengan inisial ASP di Tanah Datar sebagai pelaksana kegiatan konstruksi perlu dilakukan pengawasan secara intensif dalam melaksanakan kegiatan proyek, terutama dalam penggunaan material yang tidak direkomendasikan dan harus dilakukan pengawasan secara kontinyu dalam penerapan spesifikasi Tekhnis yang ada dalam dokumen kontrak, agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain terutama masyarakat penerima manfaat dari kegiatan fisik dan Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran. [TIM]













