JAKARTA, ONtime.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus mengungkap praktik yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan dua pola utama penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan dan kini telah menyeret lima orang ke status tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini membagi perkara ke dalam dua klaster besar yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
“Modus besar yang sedang kami sidik ada dua klaster. Pertama terkait jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan kedua terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
[irp posts=”36923″ ]
Menurutnya, kedua klaster tersebut saat ini ditangani secara paralel karena memiliki keterkaitan dengan tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Klaster pertama menyangkut dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang seharusnya menjadi bagian dari jaringan distribusi program pemenuhan gizi masyarakat. Sementara klaster kedua berhubungan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional program tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka keempat pada 6 Juni 2026, yakni Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang diduga berperan dalam pencarian dan pengelolaan titik-titik dapur SPPG.
[irp posts=”36920″ ]
Terbaru, pada 12 Juni 2026, penyidik menetapkan tersangka kelima, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Ia diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“Untuk malam ini kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik,” ujar Syarief.
Penetapan tersangka baru itu mengindikasikan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu jenis pengadaan saja. Kejagung memastikan masih menelusuri berbagai proyek pengadaan lain yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.
“Masih ada pengadaan lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” tegas Syarief.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana, proses pengadaan, hingga keterlibatan pihak lain baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
[irp posts=”36917″ ]
Selain fokus pada pengembangan perkara, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka yang telah ditetapkan. Pada pekan depan, Kejagung dijadwalkan kembali memeriksa seluruh tersangka, termasuk Sony Sonjaya yang sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
“Sampai hari ini ada lima tersangka. Minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka tersebut,” kata Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Terungkapnya dugaan praktik jual beli titik dapur dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola, pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program tersebut.
[irp posts=”36906″ ]
Dengan masih berlangsungnya penyidikan pada sejumlah proyek pengadaan lain, Kejagung memberi sinyal bahwa pengungkapan perkara ini belum mencapai titik akhir dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. (*)













