JAKARTA, ONTIME.ID— Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi proses pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan pemanggilan kedua kali, setelah pada Selasa (18/7) lalu Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir tanpa alasan dari pemanggilan.
Saat tiba di Gedung Pidsus Kejagung, Airlangga irit bicara dan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengucapkan selamat pagi kepada para awak media.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga diperiksa sebagai saksi.
Ketut mengaku, tak mengetahui materi khusus seperti apa dalam pemeriksaan penyidik terhadap Airlangga. Tetapi, kata Ketut, tim penyidikan di Jampidsus pastinya meminta keterangan terkait kebijakan selaku menko yang menyangkut soal kebutuhan nasional, dan perizinan ekspor CPO sepanjang 2021-2022.
“Tentunya yang digali dari beliau terkait dengan kebijakan-kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi kebijakan menyangkut CPO,” ujar Ketut.
Ia menambahkan, pemeriksaan Airlangga kali ini, juga menyangkut soal tiga tersangka korporasi pengekspor minyak goreng, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Jampidsus.
Tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. “Jadi beliau diperiksa juga menyangkut dengan tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan,” ujar Ketut.
Dalam kasus ini Kejagung Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan PT Permata Hijau Group (PHG). “Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ujarnya.
Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450. (vand)













