PADANG, ONTIME.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa jenis narkotika, obat-obatan tak berizin dan minuman keras.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana yang ditangani Kejari Padang selama tahun 2022.
“BB yang kami musnahkan hari ini (Kemarin red) berasal dari perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya 40,6 kilogram ganja kering,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M Fahmi, Selasa (31/5).
Ia menjelaskan, selain ganja kering, kejaksaan juga memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 Kg serta pil ekstasi sebanyak 5.708 butir. Kemudian, Kejari Padang juga memusnahkan 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan empat plastik obat tanpa izin edar (obat keras). Tidak hanya itu, terdapat juga minuman keras ilegal sebanyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan.
Ranu mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba tetap harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk diantisipasi. Pasalnya, barang terlarang itu selalu dipasok serta dipasarkan ke tengah masyarakat yang kebanyakan sasarannya adalah generasi muda.
“Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus diberikan kepada generasi muda agar tidak terjerumus dan terlibat dalam peredaran barang haram ini,” ucapnya.
Ia meminta kepada seluruh kalangan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba.













