“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan “barang bukti dirampas untuk dimusnahkan”,” tuturnya.
Pemusnahan dilakukan oleh para pejabat Kejari Padang di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Fahmi, Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, Kasi Pidana Umum Budi Sastera, dan lainnya. Selain itu juga disaksikan oleh instansi terkait lainnya seperti BBPOM di Padang, dinkes, dan pihak lainnya. (*/red)













