PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengeksekusi terpidana ke-13 dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru Seksi I Padang-Sicincin pada Rabu (30/1). Terpidana yang dieksekusi bernama Syamsuardi, yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Wali Nagari Parit Malintang.
“Tim Kejaksaan Negeri Pariaman telah mengeksekusi satu terpidana tindak pidana korupsi atas nama Syamsuardi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman kepada ONtime.ID, Rabu (31/1).
Dia mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Syamsuardi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2207 K/Pid.Sus/ 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Setelah menerima salinan putusan dari MA, kami langsung melayangkan surat kepada Syamsuardi, dan dia datang ke Kantor Kejari Pariaman memenuhi panggilan pada hari Rabu (31/1) dengan diantar oleh keluarganya,” ujarnya.
Usai menjalani sejumlah proses administrasi, terpidana Syamsuardi langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman untuk menjalani masa hukumannya. Dalam amar putusan MA, Syamsuardi dihukum selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Dia menjelaskan, Syamsuardi adalah terpidana ke-13 atau terakhir yang dieksekusi Kejari Pariaman dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin tahun anggaran 2020. Sebanyak 12 terpidana yang sudah dieksekusi sebelumnya, yakni Jumadi dan Upik Suryati, yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dieksekusi pada 17 Juli 2023.
Selanjutnya, Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B pada proyek pengadaan lahan tol. Kemudian, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen.
Eksekusi ke-11 dilakukan terhadap Yuniswan yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman pada 25 September 2023. Kemudian, Syafrizal Amin yang menjabat sebagai Wali Korong Pasa serta juga penerima pengganti rugi telah dieksekusi Rabu (18/10/2023).
Syaframan mengaku belum bisa merinci kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh 13 terpidana, karena ada barang sitaan yang belum dilelang. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. (vand)













