PADANG, ONTIME.ID—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar peresmian dan penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan program restorative justice plus (Rajo Labiah) antara Kejati Sumbar dengan Pemprov Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, di Auditorium Gubernuran, Senin (20/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi mengatakan, restorative justice plus (Rajo Labiah) memiliki tujuan, baik itu jangka panjang maupun jangka pendek. Untuk jangka pendek, menerima kembali tersangka atau penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan memberi keterampilan bagi tersangka atau penyalahgunaan narkotika. “Sedangkan untuk jangka panjang, memutus mata rantai narkotika. Selain itu, restorative justice di Sumbar juga meningkatkan sumber daya manusia (SDM),” katanya.
Adapun rekapitulasi pengganti tindak umum berdasarkan restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumbar 2023 sebanyak 95 orang, terdiri dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) 51 perkara; Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) dua perkara; dan tindak pidana umum dan zat adiktif lainnya 42 perkara.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi adanya restorative justice plus (Rajo Labiah), karena pertama dalam sejarah di Sumbar.
“Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, terdapat 10 ribu kasus tindak pidana di Sumbar dalam per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Sumbar dalam tidak baik-baik saja,” katanya.
Disebutkannya, terjadi tindak pidana karena ada faktor internal seperti ekonomi, ketenagakerjaan, keluarga, dan faktor eksternal seperti pendidikan dan lingkungan. “Restorative justice sangat diperlukan dan membawa dampak positif. Selain itu, ada peran pemangku adat seperti ninik mamak,” kata Mahyeldi.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, juga menegaskan bahwa segala sesuatu yang terjadi di Sumbar adalah tanggung jawabnya. Maka pemangku kepentingan adat akan ikut serta dalam menyelesaikannya. Pada kesempatan itu, Fauzi Bahar juga mendapatkan penghargaan dari Kajati Sumbar. (vand)













